Keluarga Petugas Haji yang Meninggal di Arab Terima Rp.182.500.000

 Keluarga Petugas Haji yang Meninggal di Arab Terima Rp.182.500.000

Bagaimana Hukum Tawaf dan Sa’i Naik Scooter?

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Keluarga petugas haji yang meninggal di Arab saat menjalankan tugas di Makkah menerima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 182.500.000.

Jumlah ini terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum.

Penyerahan klaim JKK ini diberikan oleh Mentereri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) secara simbolis ke keluarga korban di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.

“Saya yakin almarhum husnul khotimah karena bertugas membantu jemaah menjalankan ibadah. Kami menyadari menjadi petugas haji tidaklah mudah karena jemaah kita banyak jemaah lansia,” kata Gus Yaqut dilansir dari siaran pers Kemenag, Rabu (16/8/2023)

Turut hadir dalam proses penyerahan tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya.

Sebagai informasi petugas haji Indonesia yang dimeninggal di tanah suci bernama Ahmad Ridlo. Ia merupakan petugas haji kelahiran Cilacap (1969).

Ridlo meninggal di Makkah, 30 Juni 2023. Saat bertugas ia berstatus sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia untuk kelompok terbang (kloter) 73 Embarkasi Solo (SOC 73). []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *