Kekuatan ‘Orang Dalam’ di Dunia Kerja dalam Hukum Fiqih
HIDAYATUNA.COM – Ustaz Dr Oni Syahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab hukum mendapatkan pekerjaan menggunakan ‘orang dalam’. Dia mengatakan jika bantuan itu berupa teknis, seperti informasi yang disampaikan kepada calon peserta boleh-boleh saja.
Jika bantuan ‘orang dalam’ itu adalah memberikan uang sogokan kepada oknum agar lulus atau nepotisme, hal itu tidak diperbolehkan. Menjadi boleh apabila dilakukan untuk sekadar tolong-menolong, namun tolong-menolong pun harus dilakukan dengan benar tanpa menyalahi syariat.
Sah dikatakan sebagai praktik tolong-menolong dengan ‘orang dalam’ apabila ia hanya memberikan bantuan teknis dan selebihnya dilakukan secara profesional. Tetap mengikuti aturan seperti tes atau seleksi masuk kerja, atau kriteria sebagai karyawan perusahaan terpenuhi.
Sebagaimana firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa ….” (QS Al Maidah: 2).
jika praktik ‘orang dalam’ itu yang memiliki jabatan sehingga berhak meluluskan tanpa harus mengikuti prosedur seleksi yang ada, meski tanpa uang sogokan. Meminta agar stafnya meluluskan si calon karyawan, maka menjadi tidak sah.
Hal ini merujuk kepada kriteria risywah, bahwa sesuatu dikategorikan suap atau risywah apabila menjanjikan hadiah jika keinginan dikabulkan oleh ‘orang dalam’. Jika praktik seperti ini dijalankan terus menerus, maka akan melahirkan kezaliman lain karena tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sudah jelas profesionalisme akan luntur dan merugikan mereka yang memiliki kemampuan. Semakin jelas pula mengapa praktik suap dengan menggunakan ‘orang dalam’ ini dilarang.
Sebagaimana hadis Rasulullah Saw, “Rasulullah Saw melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Tirmidzi).
Untuk menghindari praktik suap melalui ‘orang dalam’, yang paling penting untuk kita lakukan ialah meningkatkan kualitas diri. Dengan begitu, Anda tidak akan mengalami kerugian dan penyesalan di akhir karena kurangnya minat dan kompetensi yang Anda miliki sehingga mengandalkan ‘orang dalam’.