Teror Senjata Tajam Perancis, Jaksa Penuntut Anti-teror Tahan 3 Orang
HIDAYATUNA.COM – Serangan teror senjata tajam yang menewaskan dua orang di Perancis Sabtu (4/4/20) lalu telah berada dalam penanganan dan penyelidikan Jaksa Penuntuk Anti-teror negara itu. Dari hasil pengmbangan penegak hukum menangkap dua lainnya yang diduga merupakan rekan pelaku penikaman Abdallah A.O. pria berusia 33 tahun.
Dilansir dari Daily Mail, jaksa penuntut anti-terorisme dalam keterangan resminya pada Minggu (5/4/20), mengkonfirmasi bahwa dua orang lainnya yang ditangkap juga merupakan pengungsi Sudan yang merupakan teman dekat pelaku. Mereka adalah para pencari suaka yang memasuki Perancis pada tahun 2017.
Penangkapan kedua pada terjadi pada Sabtu sore terhadap teman yang tinggal bersama dengan Abdallah. Sedangkan satu lainnya adalah teman dekat yang tinggal tak jauh dari kediaman pelaku.
Penyelidikan terhadap kasus teror senjata tajam yang terjadi di Romans-sur-Isere tersebut terus dikembangkan untuk mencari tahu apakah mereka bekerja di dalam sebuah kelompok yang terkait dengan Islam garis keras di Sudan. Pasalnya, serangan teror tersebut dicurigai terkait dengan dengan banyak serangan pisau bunuh diri yang dilakukan oleh teroris yang terkait dengan Negara Islam di Perancis dalam beberapa tahun terakhir.
Serangan tersebut juga merupakan yang pertama terjadi ketika Perancis memberlakukan lockdown untuk mengadapi Covid-19.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi menemukan catatan dan keluhan bahwa ia membenci ‘hidup di negara yang tidak beriman’.
“Selama pencarian dilakukan di rumahnya, polisi menemukan dokumen tulis tangan dengan konotasi agama di mana penulis mengeluh khususnya terkait tinggal di negara yang tidak beriman,” kata juru bicara tim penyelidik kasus tersebut. (AS/Hidayatuna.com)