Ini Bunyi Fatwa Muhammadiyah Jika Corona Tak Reda di Bulan Puasa
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Dari hari ke hari perkembangan pandemi virus corona terus meningkat. Situasi ini memaksa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa. Salah satunya fatwa mengenai tuntunan ibadah di bulan puasa, jika wabah covid-19 tersebut tidak reda.
Dalam surat edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang fatwa tuntunan ibadah saat kondisi darurat covid-19, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan sesuai dengan arahan PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) telah berkoordinasi dan mengadakan rapat bersama pada Sabtu, 26 Rajab 1441 H, bertepatan dengan 21 Maret 2020 M dan menetapkan beberapa keputusan.
Adapaun keputusan itu kata Abdul Mu’ti dilakukan berdasarkan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman pada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat.
“Apabila kondisi mewabahnya covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjemaah di masjid, musala, dan sejenisnya,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (2/4/2020).
“Termasuk kegiatan Ramadhan yang lain, seperti ceramah-ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan berjemaah lainnya,” sambungnya.
Sejumlah keputusan itu lanjut dia, diambil dengan berpedoman pada beberapa nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari padanya. Nilai-nilai dasar dimaksud adalah, pertama, keimanan kepada Allah Yang Mahakuasa dan Mahaadil serta Maharahman dan Rahim bahwa apa pun yang menimpa manusia tidak lepas dari kehendak Allah Yang Mahakuasa (QS Al-Hadid [57]: 22-23).
“Tetapi semua yang menimpa manusia itu bukanlah karena Allah tidak adil. Sebaliknya Allah itu Mahaadil dan tidak berbuat zalim kepada hamba-Nya (QS. Fushilat [41]: 46),” ujarnya.
Terkait masalah puasa, dirinya meminta umat Islam tetap melaksanakan puasa. Namun, karena saat ini tengah mewabah COVID-19, terdapat pengecualian bagi umat Islam yang kondisi tubuhnya kurang fit.
“Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” kata Abdul Mu’ti.
Selain itu, pihaknya memberi pengecualian terhadap para petugas medis yang tengah bertugas untuk merawat pasien COVID-19. Pengecualian itu adalah anjuran untuk tidak berpuasa saat bertugas.
Dirinya menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada istidlāl mursal dalam interpretasi Al-Gazzālī (w 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain. Tindakan pembuat syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan.
“Mereka yang masih dapat menggantinya di luar Ramadhan menggantinya di hari lain di luar Ramadhan,” tandasnya.