Iddah Bagi Wanita Karir
HIDAYATUNA.COM – Kewajiban orang yang sedang melaksanakan Iddah adalah menetap dirumah, tidak boleh keluar kecuali ada hajat. Namun saat ini wanita karir seperti berprofesi pengajar, PNS atau pegawai kantor tidak sedikit. Terkadang pagi sore dia harus keluar rumah untuk melaksanakan tugasnya tersebut ke tempat yang lumayan jauh. Lantas apakah hal-hal tersebut termasuk hajat yang diperbolehkan untuk keluar dari rumah ?
Hal tersebut termasuk hajat yang diperbolehkan untuk keluar rumah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Bekerja dalam kondisi mendesak sementara tidak ada orang lain yang wajib menfakahinya.
- Keluar rumah dalam rangka mempertahankan pekerjaanya (kalau tidak mengajar khawatir dipecat).
- Bekerja dalam rangka ta’annus (hiburan), untuk menghilangkan kesusahan yang tidak bisa dilakukan dirumah atau berkunjung ke tetangga.
- Bekerja dalam rangka memenuhi kewajiban, semisal ilmu yang diajarkan adalah ilmu yang wajib dipelajari dan tidak bisa ditunda serta tidak ada orang yang mampu menggantikannya.
- Jarak tempuh antara rumah dan tempat bekerjanya tidak melebihi masafatul al-Qoshri kurang lebih 100 Kilometer.
Sumber : Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Syarh Yaqutun Nafis, Tuhfaul Muhtaj Ma’a Khowasyi as-Syarwani