Wanita Karir sebagai Partner Suami dalam Rumah Tangga
HIDAYATUNA.COM – Dalam ilmu fikih, wanita karir bisa dibilang mulia karena ia mampu menafkahi dirinya dengan rezeki yang halal. Rasulullah Saw. memuji orang yang memakan rezeki dari hasil usahanya sendiri, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:
ما اكل احد طعاما قط خيرا من ان ياكل من عمل يده وان نبي الله داود عليه السلام كان ياكل من عمل يده (روه البخري)
Artinya : “Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan itu lebih baik daripada mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil kerjanya sendirI. Sebab Nabi Allah, Daud, memakan makanan dari hasil kerjanya.” (H.R. Bukhari)
Hadis diatas memerintahkan setiap muslim untuk mencari nafkah dengan usahanya sendiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Daud As. yang selalu bekerja mencari nafkah dan makan dari hasil jerih payah beliau sendiri.
Syariat Islam pun tak pernah membeda-bedakan hak untuk bekerja baik bagi pria maupun wanita. Kesempatan dan kebebasan untuk berusaha dan mencari penghidupan di muka bumi ini sama-sama diberikan kepada keduanya.
Allah SWT. berfirman dalam QS. al-Nisa ayat 32:
ولا تمنوا ما فضل الله به بعضكم على بعض . للرجال نصيب مما اكتسبو. وللنساء نصيب مما اكتسبن. وسئلواالله من فضله. ان الله كان بكل شئ عليما
Artinya : “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Partner Suami dalam Memenuhi Kebutuhan Ekonomi
Seorang wanita yang berpendidikan tinggi memiliki peluang untuk menggunakan semua kemampuan dalam dirinya secara professional. Hal ini sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi atau partner suami.
Profesionalisme seorang wanita bukan berdasarkan pemberian hak terhadap gagasan saja. Akan tetapi, apabila dirujuk pada alasan yang logis, profesionalisme dapat memberikan kekuatan yang nyata. Hal itu dapat meluruskan kembali persepsi masyarakat mengenai kesetaraan pria dan wanita.
Istilah “wanita karier” popular bersamaan dengan pergeseran peran wanita. Kaum wanita yang semula hanya dianggap sebagai makhluk yang mengurusi wilayah domestik (urusan rumah tangga), kini mulai dipertimbangkan di ranah publik. Dunia yang akrab dengan kaum laki-laki.
Sumber : Fiqih Perempuan Kontemporer (Wanita Karier), Zidniy Alfi Zakiyyatin Nabila