Hukum Memegang Alquran dengan Sapu Tangan Orang yang Berhadas

 Hukum Memegang Alquran dengan Sapu Tangan Orang yang Berhadas

Membincang Perihal Tarek (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Alquran sejatinya menjadi sahabat bagi manusia dan memegang setiap hari untuk dibuka dan dibaca. Bukan hanya kita yang mencari berkah dari setiap kata dalam kitab suci saja, bahkan orang yang melayani pembelian Alquran di toko pun setiap hari pasti harus memegang Alquran.

Apalagi seorang pelayan di toko Alquran, saat ramai diharuskan tetap melayani pembeli dengan memegang Alquran. Tapi bagaimana jika pelayan toko sedang berhadas besar, apakah boleh memegangnya meskipun menggunakan sapu tangan?

Memegang Alquran menggunakan sapu tangan diniatkan agar orang yang berhadas tidak langsung memegang Alquran tersebut. Lalu hukumnya bagaimana?

Dalam buku Gerbang Fikih: Rumusan Fikih Sistematik-Kasuistik, dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan membawa Alquran dengan sapu tangan saat berhadas besar. Hal itu lantaran sama saja dengan memakai penghalang ataupun tidak.

Dengan demikian sebaiknya ketika sedang berhadas tidak memegang Alquran dulu, baik dengan sapu tangan atau penghalang apalagi secara langsung. Bisa dengan meminta bantuan rekannya yang sedang tidak berhadas untuk mengambil atau memegangkan.

Namun ada juga catatan yang menyertai penjelasan hukum memegang Alquran dengan sapu tangan bagi orang berhadas tersebut. Menurut Imam Abu Hanifah, memegang Alquran menggunakan sapu tangan atau sejenisnya bagi orang berhadas diperbolehkan.

Apalagi jika kita melihat kondisi orang berhadas, jika dia diharuskan tetap melayani mau tidak mau pasti harus memegang. Susah sekali untuk sekadar meminta bantuan teman jika toko sedang ramai, maka boleh mengambil penjelasan Imam Abu Hanifah.

Wallahu’alam bi-Showab.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *