Hukum Keputihan Menurut Mazhab Syafi’i, Apakah Membatalkan Wudhu?

 Hukum Keputihan Menurut Mazhab Syafi’i, Apakah Membatalkan Wudhu?

Membincang Doa, Shalat dan Shalawat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Keputihan berbeda dengan cairan mani, madzi, dan wadi, tapi hukum yang sebenarnya itu bagaimana? Apakah ia keputihan dapat membatalkan wudhu atau tidak?

Ulama klasik menyebut keputihan dengan istilah fikih ruthubah al-farj. Sementara itu, ulama kontemporer menyebutnya dengan istilah fikih al-ifraazat.

Ruthubah al-farj hanya keluar dari alat kelamin perempuan saja. Oleh karenanya ia berbeda dengan cairan mani, madzi dan wadi yang juga ada dalam tubuh kaum Adam.

Dilansir dari Bincangsyariah, berdasarkan kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [2/570] menyebut keputihan belum jelas apakah termasuk madzi atau keputihan. Bila ia termasuk keringat berarti dihukumi tidak najis karena keringat itu cairan suci yang keluar dari tubuh seseorang.

Maka dari itu ulama berbeda pendapat mengenai hukum keputihan, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Singkatnya, oleh karena Indonesia menganut 4 Mazhab dan umat Islam diberikan kemudahan Allah SWT. untuk memilih salah satunya, dapat kita pelajari hukum ini dari sudut pandang Mazhab Syafi’i.

Apakah Harus Berganti Pakaian untuk Salat?

Mazhab Syafi’i paling detail untuk mengupas status ruthubah al-farj. Dalam Mazhab Syafi’i, jika ia muncul dari permukaan luar kemaluan statusnya suci karena cairan ini lebih mirip dengan keringat.

Dengan kondisi tersebut sehingga dapat disimpulkan menurut Mazhab Syafi’i keputihan tidak membatalkan wudhu. Lalu, itu berarti sah apabila digunakan untuk salat dan tidak perlu lagi menggantinya.

Namun, apabila cairan keputihan keluar dari bagian dalam kemaluan, ia dihukumi najis karena lebih mirip dengan cairan madzi. Jika cairan keputihan keluar dari bagian yang tidak terlalu dalam, hukumnya suci.

Anda masih bingung menentukan apakah cairan tersebut keluar dari permukaan luar kemaluan, atau dari bagian dalam kemaluan? Maka jawabannya, ruthubah al-farj tetap dihukumi suci dan tidak membatalkan wudhu karena al-yaqin laa yuzaalu bi al-syakk. (‘Abd al-Rahman ibn ‘Abdillah ibn ‘Abd al-Qadir al-Saqqaf: al-Ibaanah wa al-Ifaadhah fi Ahkam al-Haidh wa al-Niifas wa al-Istihadhah, hlm. 18, Bincangsyariah.com).

Dengan demikian Anda tetap sah menggunakan pakaian yang terkena cairan keputihan tersebut. Apabila dalam pertengahan salat keluar cairan tersebut, hal itu juga tidak membatalkan wudhu.

Meski begitu, kiranya kaum Hawa dapat membedakan mana cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan. Mana cairan yang hanya muncul dari bagian luar, yang mirip dengan keringat.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *