Air Mani Pria Najis atau Tidak?
HIDAYATUNA.COM – Air mani pria (spermatozoa) sebagai najis atau bukan najis, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagaimana Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.
Beliau menjelaskan, sebagian ulama termasuk Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa spermatozoa atau air mani pria adalah najis. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, termasuk di Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Imam Dawud, air mani pria itu suci. Artinya, bukan tergolong najis.
Ada dua hal yang menimbulkan dua pandangan tersebut di kalangan ulama.
1. Kerancuan Riwayat Hadis dari Sayyidah Aisyah
Hadis tersebut berbunyi: “Kuntu aghsilu tsauba Rasulillah SAW minal-maniyyi fayakhruju ilasshalaati wa inna fiihi labuqa’a al-maa-I.”
Artinya: “Aku mencuci pakaian Rasulullah SAW yang terkena air mani (sperma), lalu beliau memakainya untuk salat padahal masih ada sisa air.”
Dalam riwayat lainnya disebutkan: “Aku menggosok pakaian Rasulullah SAW…” dan dalam riwayat lainnya lagi: “Kemudian beliau salat dengan memakai pakaian itu.”
2. Ketidakjelasan Status Air Mani Laki-Laki
Apakah air mani pria disamakan dengan benda-benda lain yang keluar dari tubuh manusia atau disamakan dengan cairan suci yang keluar daripadanya? Seperti keringat, susu, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, para ulama yang berupaya mengkompromikan semua hadis tersebut menyatakan bahwa tujuan mencuci adalah demi kebersihan. Dengan dalih bahwa yang digosok adalah benda yang suci karena upaya menggosok tidak mungkin dapat menyucikan sesuatu yang najis.
Dengan demikian berarti air mani pria adalah suci menurut ulama yang lain, dan najis menurut ulama seperti Imam Malik dan Abu Hanifah. Sehingga ketika salat sebaiknya berganti, atau benda yang terkena air mani tersebut dicuci dulu untuk dibersihkan. Wallahu’alam bi Showab.
Sumber : Republika.co.id