Kesucian Air di Bak Toilet Umum
HIDAYATUNA.COM – Pemandangan yang lazim terlihat dari toilet-toilet di terminal, pasar ataupun tempat keramaian adalah menggunakan bak yang sangat kecil sehingga tidak mampu menampun air dua qullah (sekitar 217 liter atau dengan ukuran kolam persegi 58 cm untuk setiap sisinya. sedangkan untuk wadah berbentuk bulat seperti ember maka diameter tengahnya 48 cm dan kedalaman 96 cm).
Keadaan tersebut sangat rentan dengan percikan najis, lantas bagaimana hukum air di dalam bak tersebut ? Menurut Ibnu Ruslan dalam Syarh al-Bahjah al-Wardiyah dijelaskan bahwa hal tersebut tidak najis atau tetap suci. hal ini didasarkan karena kita tidak mengetahui secara nyata apakah bak tersebut terkena najis atau tidak.
Bahkan menurut pendapat yang lain walaupun kita mengetahui percikan air kencing tersebut selama tidak mengubah salah satu karakternya (bau, rasa dan warna) maka hukum air di dalam bak tersebut meskipun sedikit (kurang dari dua qullah) tetap suci.
Sumber : Ngaji Fiqih untuk bekal kehidupan dunia akherat