FBI Digugat Terkait Penggunaan Daftar Pantauan ‘Ilegal’ terhadap Aktivis Pro-Palestina
HIDAYATUNA.COM, Amerika Serikat – Sebuah kelompok hak asasi Muslim telah mengumumkan gugatan hukum terhadap pemerintah federal atas penempatan dua warga Amerika-Palestina dalam daftar pantauan rahasia atas sikap mereka yang pro-Gaza.
Dewan Hubungan Amerika-Islam atau The Council on American-Islamic Relations (CAIR) dan kantornya di Wilayah Los Angeles Raya (CAIR-LA) telah mengajukan gugatan hukum.
Gugatan hukum tersebut mengklaim bahwa pemerintah menempatkan seorang warga Amerika-Palestina dalam Daftar Larangan Terbang dan menyita perangkat elektronik milik warga Amerika lainnya saat menginterogasinya tentang aktivitasnya yang sah.
Menurut CAIR, Dr. Osama Abu Irshaid dan Tn. Mustafa Zeidan, keduanya warga negara AS keturunan Palestina, telah ditahan dan diinterogasi.
Irshaid dilaporkan telah ditahan di perbatasan beberapa kali, di mana agen federal telah menyita teleponnya dan menginterogasinya tentang hubungan dan pekerjaannya.
“Hanya satu hal yang berubah bagi Dr. Abu Irshaid dalam beberapa bulan terakhir: advokasinya yang konstan dan penuh semangat untuk mengakhiri genosida Israel di Gaza dan mengakhiri keterlibatan Amerika Serikat dalam genosida tersebut,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Zeidan, yang juga mengorganisir protes mingguan untuk menyerukan diakhirinya kampanye genosida Israel di Gaza, dilarang naik pesawat ke Yordania untuk mengunjungi ibunya yang sakit tanpa penjelasan, menurut gugatan tersebut.
CAIR berpendapat bahwa tindakan ini bukan untuk tujuan keamanan tetapi malah menargetkan individu karena menjalankan hak konstitusional mereka secara sah.
Organisasi tersebut telah menerima laporan dari warga Amerika di seluruh negeri yang menghadapi perlakuan serupa karena aktivisme mereka dalam mendukung Palestina. []