Bolehkah Menjual Kulit Daging Kurban?

 Bolehkah Menjual Kulit Daging Kurban?

Idul Adha (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Peserta kurban dilarang menjual daging dan kulit kurban. Adapun penerima kurban, jika ia seorang yang miskin maka ia berhak untuk ber-tasharruf (memperlakukan secara bebas) terhadap daging kurban itu.

Jika ia seorang yang kaya maka semestinya ia tidak diberikan hak tamlik terhadap daging kurban. Melainkan diberi hadiah atau disajikan dalam bentuk makanan padanya.

Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ أَنْ لاَ أُعْطِي الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Saw memerintahkanku untuk tidak memberi tukang bantai dari daging kurban sedikitpun. Lalu Nabi Saw bersabda: “Kami yang akan memberinya secara terpisah.”

Tidak boleh menjadikan daging atau kulit hewan kurban sebagai upah. Semuanya mesti disedekahkan, dihadiahkan atau dimanfaatkan untuk diri sendiri seperti dijadikan tutup bejana, penampung air, khuff (sepatu dari kulit) dan sebagainya.

Memanfaatkan Kulit Hewan Kurban

Ada sebuah pendapat yang gharib (lemah) dinukil oleh Imam al-Haramain bahwa ada ulama yang membolehkan kulit itu dijual. Lalu uangnya disedekahkan, tapi mayoritas ulama tidak menyetujuinya.

Tentang kebolehan memanfaatkan kulit hewan kurban itu ada hadis dari Aisyah ra:

دف ناس من أهل البادية حضرة الأضحى في زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ادخروا الثلث وتصدقوا بما بقى فلما كان بعد ذلك قيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم يا رسول الله لقد كان الناس ينتفعون من ضحاياهم ويجملون منها الودك ويتخذون منها الاسقية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم وما ذاك قالوا يا رسول الله نهيت عن امساك لحوم الاضاحي بعد ثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما نهيتكم من أجل الدافة فكلوا وتصدقوا وادخروا

“Ada sekelompok orang dari kampung datang ke kota di zaman Rasulullah. Rasulullah Saw bersabda: “Simpanlah sepertiga dari daging kurban itu dan sedekahkan sisanya.” Pada tahun berikutnya, ada yang bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, ada banyak orang memanfaatkan daging kurban mereka. Mereka jadikan tempat daging atau lemak dan mereka buat bejana.” Rasulullah saw bersabda: “Memang kenapa?” Mereka menjawab: “Ya Rasulullah, tahun lalu Baginda melarang menahan daging kurban lebih dari tiga hari.” Rasulullah saw bersabda: “Saya melarang disebabkan ada orang-orang dari kampung yang datang ke Madinah. Tapi sekarang makan, sedekahkan dan simpanlah.”

Jadi kulit itu boleh dimanfaatkan untuk dijadikan peralatan rumah tangga, dan boleh juga untuk dipinjamkan, namun tidak boleh disewakan.

Bolehkah Memberi Tukang Potong Bagian dari Daging Kurban?

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِد وَالْبَنْدَنِيْجِي وَالْأَصْحَابُ: إِذَا أَعْطَى الْمُضَحِّي الْجَازِرَ شَيْئًا مِنْ لَحْمِ اْلأُضْحِيَّةِ أَوْ جِلْدِهَا فَإِنْ أَعْطَاهُ لِجَزَارَتِهِ لَمْ يَجُزْ وَإِنْ أَعْطَاهُ أُجْرَتَهُ ثُمَّ أَعْطَاهُ اللَّحْمَ لِكَوْنِهِ فَقِيْرًا جَازَ كَمَا يَدْفَعُ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الْفُقَرَاءِ والله أعلم

“Syekh Abu Hamid, al-Bandaniji dan para ulama Syafi’iyyah lainnya mengatakan: Apabila peserta kurban memberi daging atau kulit hewan kurban pada tukang bantai. Jika ia diberi karena jasanya telah membantai maka hal itu tidak boleh. Tapi jika ia telah diberi upah, kemudian diberi juga daging karena ia seorang yang miskin maka ini dibolehkan. Sebagaimana boleh memberikan daging kurban itu pada orang miskin lainnya. Wallahu a’lam.”

Lalu, di mana sebaiknya berkurban? Para ulama Syafi’iyyah mengatakan:

اْلأَفْضَلُ أَنْ يُضَحِّيَ فِي دَارِهِ بِمَشْهَدِ أَهْلِهِ

“Yang lebih afdhal adalah berkurban di tempat tinggalnya dengan disaksikan keluarganya.”

Yendri Junaidi

Pengajar STIT Diniyah Putri Rahmah El Yunusiyah Padang Panjang. Pernah belajar di Al Azhar University, Cairo.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *