Bila Cadar Hanya Sebatas Fashion, Bagaimana Nasib Muslimah Lainnya?

 Bila Cadar Hanya Sebatas Fashion, Bagaimana Nasib Muslimah Lainnya?

Ilustrasi/Hidayatuna

HIDAYATUNA.COM – Setiap perempuan muslim memiliki cara menutup auratnya masing-masing. Ada yang menggunakan cadar, dan ada juga yang menggunakan jilbab pendek atau jilbab panjang.

Barangkali persoalan jilbab ini tidak perlu kita perdebatkan lagi karena sudah jelas sebagai kewajiban muslimah. Berbeda dengan cadar yang banyak memandangnya atau melihat perempuan bercadar sebatas fashion.

Cadar seringkali diidentikkan dengan hijrah, dalam arti, mereka yang baru saja berproses mendalami Islam kemudian ‘jor-joran’ mengubah penampilannya. Tak salah memang karena hijrah sendiri secara implisit merupakan upaya untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Misalnya, melihat orang yang mengubah penampilan dengan menggunakan gamis atau bercadar. Sebelumnya ia hanya menggunakan celana dan jilbab pendek, bahkan tak berjilbab.

Bagi mereka hal itulah yang dimaknai sebagai bentuk dari hijrah. Sedangkan bagi sebagiannya lagi, barangkali pakaian hanyalah tahapannya saja untuk lebih baik bukan berarti mengubah penampilan kemudian dikatakan hijrah.

Apakah Hijrah Hanya Dilihat dari Perubahan Penampilan?

Jauh sebelumnya, busana-busana yang dilengkapi dengan cadar sangatlah terbatas pilihan warnanya dan kebanyakan berwarna gelap. Misalnya saja hitam dan coklat.

Sedangkan warna yang terang biasanya hanya putih, namun perkembangan busana syar’i cukup signifikan. Semakin berwarna-warni saja produk-produk yang menjadi tren di kalangan kaum hawa tersebut.

Belum lagi ditambahi dengan banyak model dan motif yang menarik.

Keputusan untuk menentukan pakaiannya adalah hak setiap orang. Kita tidak selayaknya melegitimasi salah satunya sebagai kebenaran. Boleh atau tidaknya seseorang berpakaian tertentu murni dari dirinya sendiri.

Begitu pun dengan orang yang memutuskan untuk menggunakan cadar.

Cadar dan Masalah Khilafiyah

Penggunaan cadar sendiri adalah masalah khilafiyah. Setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Ada sebagian ulama yang mewajibkan cadar dan sebagian ulama tidak mewajibkannya. Setiap pendapat tersebut sudah memiliki landasan atau dalilnya masing-masing yang memperkuatnya.

Sedangkan, setiap orang yang memutuskan untuk bercadar atau tidak adalah berasal dari keyakinan masing-masing. Jika orang tersebut yakin bahwa memakai cadar itu adalah bukan suatu kewajiban, maka bisa saja ia membuka dan melepasnya kapan pun.

Pun ketika ia sudah meyakini bahwa menggunakan cadar adalah kewajiban, maka ia tidak akan membuka tutup cadarnya di hadapan umum.

Menggunakan Cadar Untuk Tren

Pada hakikatnya, jika orang sudah niat dan mantab untuk mengenakan cadar, maka ia akan sangat menjaganya. Semestinya ia bersikap konsisten menggunakan cadar kemana pun ia pergi.

Bahkan untuk urusan fashion dari busana yang dikenakannya, tidak lagi begitu diperdulikan. Sebab tujuan dari ia menggunakan cadar adalah untuk menutup aurat.

Di jaman modern ini sebagian orang yang menggunakan cadar seolah hanya untuk menonjolkan gaya saja. Ia merasa bangga, merasa cantik, dan agar tampak syar’i ketika sudah menggunakan cadar.

Hal tersebut juga tidak lupa dengan keinginan untuk menunjukkan pada khalayak umum akan penampilannya. Salah satunya dengan memposting di media sosial.

Hal inilah yang terkadang membuat pandangan orang akan penggunaan cadar disalahartikan. Hanya karena beberapa orang tertentu yang menggunakan cadar sebagai pendukung penampilan saja dan ajang eksistensi diri.

Dikhawatirkan, ini mampu menciderai saudara-saudara perempuan muslim yang sudah lama menggunakan cadar. Bisa saja mereka juga terkena imbas dari pandangan negatif akan perempuan bercadar. Padahal itu adalah keputusannya yang benar-benar tulus untuk menjalankan apa yang diyakininya.

Dengan begitu, penggunaan cadar ini bukanlah hal yang asal-asalan. Ada kemantapan hati untuk bersikap istikamah menjalaninya. Bukan hanya sebatas pendukung penampilan saja. Wallahu’Alam bi Showab.

Widya Resti Oktaviana

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *