Bagaimana Islam Memandang Tindakan KDRT?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, pastinya sering terjadi adu mulut yang tak jarang memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lalu bagaimana Islam memandang tindakan KDRT itu sendiri?
Dalam Islam, tindakan KDRT terhadap pasangan suami istri adalah tidak dibenarkan. Tindakan KDRT ini dalam bentuk memukul, menendang atau hal-hal lain yang berbahaya.
Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskan bahwa “Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.”
Dilansir dari NU Online, ayat tersebut menegaskan tahapan tindakan yang dilakukan suami jika istri tidak memenuhi haknya. Ada tiga tindakan yang perlu dilakukan.
Pertama, menasehatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya.
Tiga poin di atas kerap kali disalahpahami dan dijadikan pembenaran dari ayat di atas dalam hal ini adalah pada diksi ‘wadhribuhunna’ yang berarti ‘dan pukullah mereka’.
Perlu diketahui, ada rincian ketentuan yang harus dipahami secara baik dalam hal ini, sehingga kesalahpahaman terhadap ayat tersebut tidak berulang.
Tujuan utama memukul adalah mendidik istri agar kembali menaati atau memenuhi hak suami. Selagi tindakan yang ringan bisa ditempuh agar tujuan itu tercapai, tentu tidak boleh mengambil tindakan berat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Fakhurddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib, bagaimanapun mengambil tindakan yang paling ringan sangat diperintahkan dalam hal ini.
Kemudian, jika terpaksa perlu mengambil tindakan memukul, maka hanya dengan boleh pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan sejenisnya. []