Bagaimana Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Uzur?

 Bagaimana Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Uzur?

I’tikaf Sebagai Seni Meditasi dalam Islam (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Beberapa orang Islam mungkin pernah meninggalkan salat Jumat tanpa ada uzur tertentu.

Lantas bagaimana hukumnya? Apakah mereka harus membayar kafarat (denda)?

Dalam Islam, melaksanakan salat Jumat adalah wajib bagi mereka yang tidak ada uzur dan tentu saja bagi yang sudah memenuhi syarat kewajiban seorang mukallaf.

Bahkan Nabi Muhammad secara tegas memperingatkan kepada mereka yang meninggalkan Jumat tanpa uzur.

Nabi menjelaskan orang yang meninggalkan tiga kali Jumatan, hatinya keras, tersumbat, sehingga menyebabkan lalai dan tidak dapat menerima kebaikan.

Dalam riwayat lain disebutkan; “Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkan, Allah Swt menutupi hatinya.” (HR. Abu Daud dan lainnya).

Lalu benarkah orang yang meninggalkan salat Jumat harus membayar kafarat? Dikutip dari NU Online, orang yang meninggalkan salat Jumat sesungguhnya telah melakukan dosa.

Maka yang paling inti adalah secepatnya bertobat dengan cara menyesal, menyudahi kemaksiatan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya lagi. Tidak lupa untuk memperbanyak bacaan istighfar.

Selain itu, dianjurkan pula untuk bersedekah senilai satu dinar atau setengah dinar.

Satu dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram.

Anjuran bersedekah ini menurut Imam al-Mawardi sebagaimana dikutip al-Imam al-Nawawi, karena hadits riwayat Samurah. Menurut al-Mawardi, karena lemahnya riwayat hadits ini, anjuran bersedekah tidak sampai kepada derajat perintah wajib, namun tetap bisa dipakai bila dikaitkan dengan fadlail al-a’mal (keutamaan amal).

Mengenai anjuran bersedekah ini, Syekh al-Nawawi menegaskan:

“Pengarang kitab al-Hawi (Imam al-Mawardi) berkata, disunahkan bagi orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur, bersedekah dengan satu atau setengah dinar, karena haditsnya Samurah bahwa Nabi berkata, barang siapa meninggalkan Jumat, maka bersedekahlah dengan satu atau setengah dinar. Pengarang al-Hawi berkata, hal tersebut tidak wajib karena haditsnya dla’if. Hadits ini diriwayatkan imam Ahmad dalam kitab musndanya, demikian pula Abu Daud, al-Nasa’i dan Ibnu Majah.” (Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 591)

Kafarat bersedekah ini menurut sebagian ulama juga berlaku untuk setiap perbuatan kemaksiatan, semisal menggunjing, berkata bohong dan lain-lain. Syekh al-Qalyubi mengatakan:

“Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’, “barang siapa meninggalkan Jumat tanpa uzur, disunahkan baginya bersedekah satu atau separuh dinar. Sebagian ulama memberlakukan umum anjuran ini dalam setiap perbuatan maksiat.” []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *