Aturan Pengeras Suara, Cholil Nafis: Jangan Hilang Syiar Islam

 Aturan Pengeras Suara, Cholil Nafis: Jangan Hilang Syiar Islam

Cholil Nafis (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis angkat suara terkait aturan pengeras suara yang dikeluarkan Kemenag baru baru ini.

Menurutnya ada yang perlu digaris bawahi soal aturan pengeras suara di masjid dan musala. Ia mengingatkan jangan sampai aturan tersebut justru menghilangkan syiar Islam.

“Perlu disadari jangan sampai dengan aturan ini mematikan syiar Islam,” kata Cholil Nafis dikutip Selasa (22/02/2022).

Untuk menghindari hal itu, ia mengharapkan adanya pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag kepada masyarakat. Ia menilai, Kemenag harus mengedepankan pembinaan terlebih dahulu yang juga sesuai dengan poin dalam surat edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022.

“Inilah yang harus juga, poin kelima di dalam situ (surat edaran) juga, yaitu pembinaan kepada masyarakat daripada pengawasan,” ujarnya.

Kiai Cholil mengatakan aturan dari Kemenag ini baik bagi masyarakat terutama di perkotaan yang padat penduduk. Aturan ini disebutnya datang dengan tujuan baik, yakni agar umat tetap bisa melakukan syiar tanpa mengganggu masyarakat lain.

“Itu kan pedoman saja untuk menjadi acuan kita bagaimana melakukan syiar azan dan juga menjelang azan dan juga pengajian, tapi juga tidak mengganggu yang lain,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyarankan agar ada aturan lain soal pengeras suara di rumah ibadah bagi agama lain.

“Tentu di rumah ibadah lainnya juga supaya bisa dilakukan hal yang sama mungkin loncengnya dan seterusnya,” jelasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *