Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Keluarkan Protokol Pencegahan Corona

 Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Keluarkan Protokol Pencegahan Corona

Dalam rangka mencegah penularan virus corona, Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Keluarkan protokol pencegahannya.

HIDAYATUNA.COM – Menindak lanjuti anjuran pemerintah terkait upaya peningkatan terhadap penyebaran Corona, Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (PPRMI) Nahdlatul Ulama yang mengeluarkan Surat Edaran Kedua tentang Protokol Penanganan Penyebaran Corona Pada Pondok Pesantren, pada Senin (16/3/20).

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Ketua PPRMI NU Abdul Ghofarrozin ini memuat beberapa hal yang terkait dengan pencegahan Corona di lingkungan pesantren yang memuat dua langkah. Dua langkah tersebut adalah pembatasan area pondok pesantren dan pemulangan santri yang masing-masing tersusun dalam bentuk protokol.

Membatasi area pondok pesantren menurut surat edaran bernomor 836/A/PPRMI/SE/III/2020 tersebut dapat dilakukan diantaranya dengan menjaga kesehatan dan kebersihan seluruh lingkungan pesantren termasuk barang-barang pribadi para santri serta pengasuhnya. Selain itu pesantren juga dapat membatasi akses pihak luar.

“Membatasi akses dan interaksi langsung dengan “pihak luar” baik tamu, wali santri, tetangga, masuk ke pesantren dan bertemu santri, ustadz/ustadzah, pengurus pesantren,” dijelaskan dalam protokol.

Mengutip surat edaran tersebut, hal lain yang juga perlu dilakukan adalah tidak mengizinkan santri ke luar area pesantren, melakukan kunjungan ke luar pesantren. Melalui surat tersebut PPRMI menghimbau agar santri dapat menyiapkan kebutuhan sehari-hari dalam kurun waktu tertentu dan pihak pesantren juga diminta untuk menyiapkan ruang isolasi sebagai antisipasi.

Selanjutnya jika upaya pembatasan area pesantren tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka PPRMI NU menganjurkan kepada pihak pesantren untuk dapat memulangkan para santrinya.

“Menghentikan seluruh kegiatan belajar-mengajar di pesantren, dengan memberikan tugas dan kegiatan belajar mandiri kepada santri; (pesantren dapat) memulangkan santri,” papar PPRMI dalam surat edaran tersebut. (AS/Hidayatuna)

Baca Juga: Aktivis Anti-ekstremis Protes Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *