Apakah Kotoran dibawah Kuku Menghalangi Wudhu ?
HIDAYATUNA.COM – Sebagian besar mata pencaharian masyarakat Indonesia di daerah pedesaan adalah sebagai petani, sehingga wajar saja jika di kuku mereka terdapat kotoran bekas bergelut dengan tanah di sawah atau ladang, apalagi jika kemudian kuku mereka panjang karena kurang terawat.
Hal ini tentu akan sangat memberatkan mereka bila setiap berwudhu atau mandi besar karena harus betul-betul membersihkan kotoran-kotoran dibawah kukunya tersebut. Lalu bagaimana pandangan fikih terkait hal ini, apakah dapat menghalangi keabsahan wudhu atau mandi besar?
Menurut Qoul Ashoh Madzhab Syafi’i kotoran dibawah kuku dapat menghalangi keabsahan wudhu, namun menurut Imam al-Ghozali, al-Juwaini dan al-Qofal wudlunya tetap sah.
Sedangkan menurut Madzhab Maliki kotoran dibawah kuku hukumnya dima’fu (dimaafkan) selama kadarnya tidak terlalu banyak. Lalu bagi ulama Hanafiyyah mereka senada dengan ulama Malikiyyah, artinya kotoran dibawah kuku jika kadarnya hanya sedikit maka wudlunya tetap sah walaupun dapat mencegah masuknya air pada Anggota Wudhu. Wallahu A’lam
Sumber : Baghiyatul Mustarsyidin, Khasiyah ad-Dasuqy ‘ala Syarh al-Kabir,