Amnesty International Sebut Israel Lakukan Pola Apartheid Rakyat Palestina

 Amnesty International Sebut Israel Lakukan Pola Apartheid Rakyat Palestina

Rezim Israel Serang West Bank untuk Rebut Lebih Banyak Tanah Palestina (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Perlakuan Israel terhadap rakyat Palestina jika dilihat dari sudut pandang studi tentang mekanisme dan kebijakan yang digunakan adalah sistem apartheid. Di mana menurut Amnesty International, Israel telah mereproduksi penindasan.

Dalam laporannya, yang diterbitkan Selasa (01/02) lalu, pemantau hak asasi manusia mengatakan semakin banyak bukti yang menunjukkan. Bahwa mekanisme hukum, teknis dan militeristik yang diterapkan Israel adalah bentuk kejahatan yang layak dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional.

Rezim apartheid menurut definisi secara sistematis memberdayakan, memperkaya, dan memberanikan satu kelompok etnis hingga merugikan kelompok lain secara langsung. Di Afrika Selatan, dari tahun 1948 hingga awal 1990-an, orang kulit putih maju dengan mengorbankan orang kulit hitam. Demikian dengan Israel dan Palestina, menurut Amnesty, orang-orang Yahudi Israel diuntungkan dari penindasan sistemik orang Arab.

Laporan Amnesty menemukan bahwa “perampasan besar-besaran atas tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis. Penolakan kewarganegaraan dan kewarganegaraan kepada orang Palestina adalah semua komponen dari sistem yang setara dengan apartheid di bawah hukum internasional.”

Sebagai istilah hukum, kata apartheid didefinisikan sebagai “rezim penindasan dan dominasi yang dilembagakan oleh satu kelompok ras atas yang lain.” Itu dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid — “Konvensi Apartheid” —. Kemudian Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

Tuduhan Terhadap Israel

Meskipun Israel menandatangani Statuta Roma 1998 – meskipun tidak pernah meratifikasinya – Amnesty telah mendokumentasikan banyak bukti. Bahwa negara Israel sekarang terlibat dalam apartheid dalam arti hukum, berpotensi membuka pintu untuk penuntutan di ICC.

Laporan 280 halaman Amnesty menampilkan banyak tuduhan terhadap Israel. Salah satu yang paling mengerikan dan tersebar luas adalah pemindahan paksa orang-orang Palestina. Baik melalui penghancuran rumah, intimidasi, mekanisme hukum atau dengan penciptaan kondisi kehidupan yang merugikan.

“Di seluruh Israel dan OPT (Wilayah Pendudukan Palestina), penghancuran Israel atas rumah-rumah Palestina. Tanah pertanian dan properti lainnya terkait erat dengan kebijakan lama Israel tentang perampasan tanah untuk kepentingan penduduk Yahudi,” kata laporan itu.

“Sejak 1948, Israel telah menghancurkan puluhan ribu rumah Palestina dan properti lainnya di semua wilayah di bawah yurisdiksi dan kendali efektifnya.”

Pembongkaran ini memisahkan orang-orang Palestina dari rumah leluhur mereka, membuka pintu untuk dominasi demografis Israel lebih lanjut atas penduduk asli Palestina.

“Israel telah mengejar kebijakan eksplisit untuk membangun dan mempertahankan hegemoni demografis Yahudi dan memaksimalkan kontrolnya atas tanah. Untuk menguntungkan orang Israel Yahudi sambil meminimalkan jumlah orang Palestina,” kata Amnesty.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *