Alhamdulillah, Realisasi Program Sertifikasi Halal Rp 0 Dipercepat
HIDAYATUNA,COM – Program pemerintah terkait fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tampaknya memang bukan isapan jempol belaka.
Kini, para pelaku UMK patut bergembira karena program yang akan memfasilitasi pembuatan sertifikat halal dengan biaya Rp 0,- atau gratis tersebut tampaknya akan segera terealisasikan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga Negara di Kementerian Agama, Jakarta.
Sepuluh Kementerian dan Lembaga Negara dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Penjelasan Menag
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden sangat menekankan agar UMK tidak dibebani biaya.
“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1M,” tegas Menag di Jakarta, dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis (13/8/20).
“Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK,” lanjutnya.
Menag menjelaskan, proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.
Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindaklanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.
“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas” tutur Menag.
Menag berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal.