Aceh Liburkan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah dan Pesantren
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meliburkan aktivitas belajar mengajar madrasah maupun pesantren.
HIDAYATUNA.COM, Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meliburkan aktivitas belajar mengajar madrasah maupun pesantren dalam upaya pencegahan terhadap virus corona (COVID-19).
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin, mengatakan kebijakan itu dilakukan mengingat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang terus semakin meningkat.
Ia menjelaskan perlunya percegahan penyebaran COVID-19 agar tidak sampai lembaga-lembaga pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
“Kita liburkan madrasah semua termasuk pondok pesantren yang berasrama kita minta untuk memulangkan santrinya ke keluarga masing-masing sementara waktu,” kata Saifuddin dikutip Selasa (17/3/2020).
Ia menyebutkan kebijakan libur itu mulai pada 16-28 Maret 2020. Kebijakan itu hanya berlaku bagi para siswa, sedangkan kepala madrasah, guru, serta pegawai administrasi diminta tetap beraktivitas seperti biasanya.
Meskipun madrasah diliburkan, katanya, para siswa diminta tetap memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan yang bermanfaat.
Baca Juga: Aktivis Anti-ekstremis Protes Pelanggaran HAM Terhadap Muslim Uighur