Zakat Produktif, Gerobak Jualan dan Bahan Makanan
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Kami sekeluarga biasa memanggilnya Mbah Mi’ah, kerabat dari istri. Suaminya memiliki penyakit gangguan jiwa sejak sebelum menikah.
Tetapi bisa normal ketika diberi obat dari dokter. Di awal pernikahan masih bisa memenuhi biaya obat karena si suami juga bekerja becak.
Saat ojek online membanjiri Surabaya akhirnya si suami tidak lagi bisa bekerja, obat pun terhenti.
Mau tidak mau Mbah Mi’ah harus bekerja keras memenuhi hajat keluarga dan kedua anaknya yang mondok di Madura.
Beruntung Mbah Mi’ah ini memiliki keahlian memasak, pandai membuat masakan dengan menu rawon, soto, urap-urap nasi jagung dan sebagainya.
Ia berjualan keliling di kawasan Rangkah, dengan memikul jualannya di atas kepala sambil berkeliling gang.
Tiba-tiba ada seorang dermawan menitipkan zakatnya kepada saya. Karena saya bukan amil maka saya serahkan ke LazisNU Jatim.
Bijaknya Mas Ketua, Dr A Afif Amrullah menerima zakat dan disalurkan sesuai arahan wakil muzakki.
Saya minta agar dibelikan gerobak jualan dan uang belanja yang diserahkan ke toko kampung.
Sehingga dalam beberapa bulan Mbah Mi’ah mengambil sembako untuk dijual tanpa bayar sesuai dengan uang yang kami titipkan ke toko tersebut.
Landasan Fikihnya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani:
ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﻜﺴﺐ ﺑﺤﺮﻓﺔ ﻓﻴﻌﻄﻰ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻯ ﺑﻪ ﺁﻟﺘﻬﺎ ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻓﻴﻌﻄﻰ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻯ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻳﺤﺴﻦ اﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻓﻴﻪ ﻣﻤﺎ ﻳﻔﻲ ﺭﺑﺤﻪ ﺑﻜﻔﺎﻳﺘﻪ ﻏﺎﻟﺒﺎ
Artinya:
“Fakir Miskin yang memiliki keahlian di bidang kerja maka diberikan zakat untuk membeli alat-alat sesuai keahliannya. Fakir miskin yang ahli berdagang maka membeli kebutuhan berdagang.” (Nihayat Az-Zain, 181)
Semoga Allah memberi keberkahan kepada muzakki dan mustahiq zakat dan semua yang terlibat di dalamnya. Aamiin. []