Zainut Tauhid Terima Kunjungan DPR Bahas Jamaah Haji Lansia

 Zainut Tauhid Terima Kunjungan DPR Bahas Jamaah Haji Lansia

Wakil Menteri Agama atau Wamenag Zainut Tauhid terima Kunjungan DPR untuk bahas jamaah haji lansia di kantornya

HIDAYATUNA.COM, Jakarta— Saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’ad menjelaskan jamaah haji berusia renta sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Wamenag mengatakan, kuota haji tiap negara ditetapkan oleh Sidang OKI dengan melihat setiap permil jumlah umat Islam yang ada di negara tersebut.

“Indonesia peminatnya banyak, sementara kuota terbatas. Pengaturannya telah dibuat sistem yang sudah berjalan lama dan baku yakni melalui Sistem Komputer Haji Terpadu atau Siskohat. Jadi penentuan kuota bukan didasarkan pada orang per orang melainkan sistem yang mengatur dan tidak ada kemungkinan pergantian di luar sistem itu,” ujar Zainut Tauhid dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (6/3/2020).

Terkait jamaah lansia, lanjut Zainut, sudah ada Peraturan Menteri Agama yang mengatur yakni 1 persen dari jumlah jamaah diberikan untuk lansia.

“Hikmah dari kondisi ini adalah, mendorong kepada calon haji lansia untuk tetap semangat dan memberikan dorongan hidup. Ala Kulli hal, kita memberikan perhatian dan solusi berdasarkan aspirasi yang berkembang,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Khoirizi menjelaskan, yang menjadi masukan masyarakat itu sudah menjadi perhatian Kementerian Agama.

“Kemungkinan-kemungkinan orang potong kompas sudah tidak ada lagi. Karena sudah ada sistem yang baku. Siapa yang datang lebih dulu dia yang di dahulukan, begitupun yang datang belakangan pastinya akan belakangan juga,” jelas Khoirizi.

Problemnya, tambah Khoirizi, kuota yang terbatas, sementara yang membutuhkan banyak. Dari kuota lansia yang jumlahnya sekitar 2040 orang harus dibagi ke 500 kabupaten/kota. Saat pembagian ini tentunya tidak kelihatan. Dan membaginya itu juga tidak mudah, karena harus menyisir lagi usia jamaahnya.

Undang-undang , lanjutnya, usia lansia 65 tahun, kalau melihat itu yang berangkat haji usia lanjut semua. Selain itu penerbangan juga mempunyai regulasi jumlah penumpang lansia hanya 35 persen dari total seluruh jamaah kloter. Jika diketahui, jumlah lansianya melebihi yang ditentukan, maskapai tidak mau memberangkatkan pesawatnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *