Yordania Sebut Israel Telah Langgar HAM Internasional
HIDAYATUNA.COM, Amman – Pemerintah Yordania menilai, Israel telah melanggar HAM Internasional dengan melakukan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat, karena pemukiman tersebut dianggap ilegal oleh Hukum Internasional. Dengan hal itu, Pemerintah Yordania mengutuk pembangunan tersebut.
“Yordan mengutuk keputusan Israel tentang proyek permukiman baru di Jabal Mukaber, Qalandiya dan Kota Tua Hebron,” kata Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi dalam pernyataannya, demikian Palinfo melaporkan, dikutip HIDAYATUNA.COM, rabu (4/12/2019).
Menurutnya, dengan adanya pembangunan tersebut, akan menjauhkan dari upaya perdamaian, karena hal itu menyalahi hukum Internasional.
“Komunitas internasional harus memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menghentikan aktivitas permukiman tersebut,” katanya. Ia mencatat, permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Ia mengungkapkan bahwa, pembangunan berkelanjutan Israel dan perluasan pemukiman merusak solusi dua negara, yang merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik dan membunuh semua peluang untuk perdamaian yang komprehensif dan abadi.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett memerintahkan dimulainya perencanaan untuk membangun pemukiman Yahudi baru di pasar pusat Kota Tua. Hal itu, sehubungan dengan adanya pernyataan Amerika Serikat yang menganggap pembangunan pemukiman Yahudi legal.