Wapres Tegaskan Pemeriksa Halal Juga Melibatkan Perguruan Tinggi

 Wapres Tegaskan Pemeriksa Halal Juga Melibatkan Perguruan Tinggi

Wakil Presiden atau Wapres Tegaskan Pemeriksa Halal Juga Melibatkan Perguruan Tinggi. Menurutnya Pelibatan Ini Dinilai Penting

HIDAYATUNA.COM, Lombok — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan dalam undang-undang Omnibus Law tidak hanya melibatkan Ormas-ormas Islam melainkan Perguruan Tinggi juga akan dilibatkan.

Ia mengakui bahwa rancangan undang-undang Omnibus Law dalam pemberian sertifikat halal hanya dipegang oleh Badan Penyelengaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Itu sedang dibicarakan, ormas-ormas itu nanti membuat LPH lembaga pemeriksa halal, nah bukan hanya ormas, perguruan tinggi juga boleh. nah nanti membuat lembaga pemeriksa halal,” ujarnya dikutip Jumat (21/2/2020).

Ia mengatakan, aturan ini berubah dari sebelumnya lembaga pemeriksa halal hanya oleh LPOM MUI. Namun demikian, ia memastikan kewenangan untuk memberikan fatwa halal dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kalau dulu kan lembaga pemeriksa halal hanya LPOM MUI, nanti tidak, tapi fatwa masih MUI,” ujar Ma’ruf.

Meskipun begitu, kewenangan memberikan sertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) hanya oleh BPJPH Kementerian Agama.

“Nggak ada (ormas), yang ngeluarkan sertifikat itu sekarang Badan Pengembangan Jaminan Produk Halal (BPJPH) tapi fatwanya dari MUI,” ujarnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *