Wapres RI Minta MUI Segera Bahas Dua Fatwa Corona
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Presiden, atau Wapres RI, KH. Ma’ruf Amin, meminta kepada Majelis Ulama Indonesia, atau MUI untuk segera membahas dua fatwa terkait dengan wabah virus corona. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa pihaknya sedang membahasnya.
Wapres mengatakan, fatwa pertama, yaitu tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” kata Kiai Ma’ruf dikutip Selasa (24/3/2020).
“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya.
Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf adalah terkait kebolehan sholat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.
“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.
Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan. Terkait wabah Corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam Fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.