Wantim MUI Desak Parlemen India Membatalkan UU Diskriminatif
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia atau Wantim MUI Desak Parlemen India Membatalkan UU Diskriminatif
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Jumlah korban tewas dalam unjuk rasa menentang Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) di India yang berujung kekerasan menewaskan puluhan massa, termasuk anak berusia 8 tahun. Dalam kekerasan tersebut, segerombolan orang merusak masjid.
Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI mengutuk keras tindakan biadab terhadap umat Islam di India. Kekerasan yang dilakukan penganut Hindu ekstrem di negara itu menyebabkan puluhan nyawa orang tak bersalah melayang dan sejumlah masjid rusak berat dan hancur.
“Mengutuk keras tindakan biadab tersebut yang merefleksikan ekstremitas dan intoleransi nyata, serta pelanggaran HAM berat,” demikian rilis yang ditandatangani Ketua Wantim MUI, Din Syamsuddin, seperti dikutip hidayatuna.com, Jakarta, Senin (3/3/2020).
Wantim MUI mendesak Pemerintah India bersikap dan bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan dan melindungi umat Islam India dari kekejaman.
Wantim MUI juga mendesak pemerintah dan Parlemen India untuk membatalkan undang-undang diskriminatif terhadap umat Islam di negeri itu.
“Meminta Pemerintah Indonesia untuk memberi respons positif sesuai amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, menyuarakan jerit hati umat Islam Indonesia atas kekejaman yang menimpa saudara Muslim di India, dan melakukan langkah-langkah tegas sesuai hukum internasional melalui PBB,” ucap Din.
Wantim MUI juga mengimbau umat Islam dan umat Hindu di Indonesia untuk menahan diri dan tidak terhasut oleh peristiwa tersebut dengan mengembangkan sikap toleransi untuk kerukunan bangsa.
“Semoga Allah SWT melindungi dan menyelamatkan umat Islam di India.” (AS/Hidayatuna.com)