Wanita Persatuan Umat Islam Tolak Permendikbudristek Tentang Kekerasan Seksual

PBB Mengutuk Peningkatan Kekerasan Seksual di Sudan (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) menyikapi terbitnya Permendikbudristek RI No 30 Tahun 2021. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia itu berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Khususnya di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT) dengan mengeluarkan pernyataan sikap.
Ketua Umum Wanita PUI Hj Iroh Siti Zahroh sepakat bahwa segala bentuk percobaan ataupun kejahatan seksual harus dihapuskan dari lingkungan perguruan tinggi. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan yang mengembalikan tujuan pendidikan.
Ustazah Iroh mengatakan, diterbitkannya Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan PT ini bertentangan dengan nilai nilai Pancasila. Di mana bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, berketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, Permendikbudristek RI tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3. Menurut Ustazah Iroh, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik. Agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Minta Mendikbudristek RI Ubah Pasal
Beberapa pasal yang tertuang dalam Permendikbudristek RI No 30 tersebut mengadopsi paradigma ‘sexual-consent’ . Paradigma tersebut berasal dari Barat yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual kepada ‘tanpa atau persetujuan dari para pihak’.
Selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal. Meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah, dan yang termasuk perilaku dianggap tidak bermasalah di antaranya:
- Persetujuan untuk membuka pakaian seseorang,
- Mengusap dan meraba seseorang,
- Membuat konten video porno,
- Melakukan transaksi dan aktifitas seksual.
“Jelas hal ini sangat bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila dan agama. Paradigma selama ada ‘persetujuan dari para pihak’ ini juga berpotensi berkembangnya sex bebas juga LGBT,” ” kata Ustazah Iroh dalam siaran persnya, Senin (15/11).
Ustazah Iroh pun mengegaskan, Wanita PUI menolak dengan tegas Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan PT. Pihaknya meminta Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maupun nilai-nilai adat.