Walimah Hanya Mengundang Orang Kaya, Ini Hukumnya

 Walimah Hanya Mengundang Orang Kaya, Ini Hukumnya

Pernikahan Bukan Alat Penguasaan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Walimah merupakan proses penting dalam sejarah insan manusia karena muaranya ialah ibadah kepada Allah SWT. Wajib bagi pasangan suami istri yang baru menikah untuk mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat sekitar.

Dalam menggelar walimah, seorang Muslim hendaknya mengundang semua orang. Tidak pandang bulu, baik itu orang kaya maupun orang miskin. Dilansir dari Republika, melalui buku Tuntunan Pernikahan Islami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengungkapkan hukum bila pesta pernikahan hanya mengundang orang kaya.

Maka, haram hukumnya dalam Islam apabila mengkhususkan undangan walimah hanya bagi orang-orang kaya. Tanpa mengundang orang-orang miskin, hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam HR Muslim.

شرّ الطّعام طعام الوليمة يدعى لها الأغنياء، ويمنعها المساكين، ومن لم يجب الدّدعوة فقد عصى الله ورسوله

“Makanan terburuk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang kaya tanpa mengundang orang miskin. Barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim).

Adapun sunnah dalam menyelenggarakan pesta pernikahan yakni mengundang orang-orang salih. Semua kalangan, baik yang miskin maupun yang kaya.

لا تصا حب إلا مر منا، ولا يأكل طعامك إلا تقي

“Janganlah kalian berteman, kecuali dengan orang-orang yang beriman dan janganlah makan makananmu, kecuali orang-orang yang bertakwa” (HR. Bukhari).

Adapun tujuan persta pernikahan sendiri selain mengumumkan kepada masyarakat tentang pernikahan yang telah dilaksanakan, ialah juga merupakan bentuk lain dari ungkapan syukur. Oleh karena itu pula dilarang mengundang tamu walimah yang hanya orang kaya saja.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *