“Wali” Kok Melanggar Syariat, Bagaimana Hukumnya?

 “Wali” Kok Melanggar Syariat, Bagaimana Hukumnya?

Ulama (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Wali merupakan seseorang yang dipercaya atau ‘pelindung’, makna secara umum menjadi ‘Teman Allah’ dalam kalimat walīyu ‘llāh. Alquran menjelaskan Wali Allah memiliki arti orang yang beriman dan bertakwa.

Sebagai sosok ‘pelindung’ dan memiliki keimanan serta ketaqwaan yang lebih dibanding orang biasa, Wali Allah tentu identik dengan sikap dan perkataan yang baik, yang mencerminkan seorang yang dekat dengan Allah SWT.

Namun faktanya dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui hal-hal yang bertolak belakang dengan ‘teori’ ke-Wali-an. Hal itu mau tidak mau jelas membutuhkan jawaban menurut pandangan fikih.

Di tengah kehidupan masyarakat, sosok yang semula di-Wali-kan atau terpandang dari sisi agama. Ternyata melakukan hal-hal yang secara kasat mata sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Beberapa hal di antaranya ialah, pertama melakukan hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan merokok. Kedua, mengundang hiburan yang terdapat alat-alat musik yang diharamkan. Ketiga, terlihat tidak melaksanakan ibadah wajib.

Anehnya beberapa orang justru mengamini hal tersebut. Mereka akan berkata, “Mereka itu Wali, kok.”

Lantas bagaimana pandangan fikih terhadap hal tersebut dan siapakah yang dapat mengetahui ke-Wali-an seseorang? Bukankah tidak ada yang mengetahui seseorang itu sebagai wali, kecuali dia sesama wali sebagaimana kalimat la ya’lamul-waliyya illal-waliyyu?

Dikutip dari Buku Gerbang Fikih (2019), fikih menjawab sebatas untuk sesama wali atau untuk orang yang diberi kemanfaatan oleh Allah SWT. dengan adanya wali tersebut.

Adapun tindakan yang tercermin dari sosok yang di-wali-kan tersebut, jika memang dikenal sebagai wali maka ditakwilkan, yakni dengan berhusnudzon menafsirkan perbuatannya pada hal-hal yang tidak diharamkan. Itu semua dikembalikan kepada ahlinya.

 

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *