Waktu Nifas Perempuan yang Melahirkan Caesar
HIDAYATUNA.COM – Setelah melahirkan, baik caesar maupun normal seorang perempuan sudah pasti mengalami masa nifas. Inilah yang membedakan wanita yang sudah menjadi ibu seutuhnya atau belum karena setiap perempuan yang belum melahirkan tidak akan mengalami masa nifas.
Dengan begitu, pupus sudah anggapan kuno di masyarakat yang menyebut bahwa perempuan yang melahirkan secara caesar belum menjadi ibu yang seutuhnya. Sebab, masa nifaslah yang menjadi penanda seorang perempuan telah menjadi ibu seutuhnya dengan yang belum.
Masalahnya sekarang adalah adakah perbedaan waktu nifas antara perempuan yang melahirkan secara caesar dengan normal? Barangkali jika ada, hal itu bisa dilihat dari lamanya waktu nifas tersebut.
Lalu, berapakah lamanya waktu nifas bagi perempuan yang melahirkan dengan operasi caesar menurut ilmu fiqih? KH Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskannya.
Lamanya Waktu Nifas Menurut Ulama Mazhab
Dikatakan KH Mahbub, kedudukannya perempuan yang melahirkan secara caesar atau normal adalah sama. Para ulama berbeda pandangan tentang lama waktu nifas ini.
Mengutip pendapat sebagian besar ulama, maksimal lama waktu nifas adalah 40. Sedangkan menurut pandangan Imam Syafi’i, waktu nifas paling lama 60 hari dan umumnya 40 hari.
Sementara itu, dilansir dari Republika, Imam Ahmad bin Hanbal menyampaikan tidak ada batasan lama waktu nifas. Ketika darah nifas berhenti dalam waktu-waktu nifas, maka saat itu yang bersangkutan dalam kondisi suci.
“Artinya, perempuan yang melahirkan secara normal umumnya (lama waktu nifas) 40 hari. Tapi (perempuan) di berbagai daerah bisa jadi berbeda waktu lama nifasnya,” ujar Kiai Mahbub dikutip dari Republika.
Meski pendapat sebagian besar ulama lama waktu nifas umumnya 40 hari, tapi bisa jadi ada yang kurang dari 40 hari telah selesai nifasnya. Perempuan yang melahirkan secara caesar, bisa jadi lama waktu nifasnya lebih cepat atau tidak sampai 40 hari.
Lebih lanjut ia menyarankan kaum perempuan agar memantau sendiri, apakah nifasnya sudah selesai atau belum. Tidak kalah penting pula untuk tetap konsultasi dengan dokter agar tidak ada keraguan karena menurut KH Mahbub, jika nifas sudah selesai sebelum 40 hari, tidak perlu menunggu sampai 40 hari.
Pentingnya Penelitian Medis dengan Ulama Fikih
Ulama dulu cenderung mengalami perbedaan pandangan tentang lama waktu nifas perempuan sebab beberapa hal. Menurut KH Mahbub, saat itu situasinya berbeda, cuacanya berbeda, makanannya berbeda, geografisnya berbeda.
Namun, apabila setelah delapan pekan usai melahirkan masih keluar seperti nanah, menurut medis harus segera diperiksa ke dokter.
Atas dasar itulah, KH Mahbub kemudian mengingatkan pentingnya ulama Indonesia melakukan ijtihad kolektif terkait persoalan perempuan.
Di Indonesia masih diperlukan adanya penelitian yang melibatkan dokter ahli, perempuan, ulama-ulama ahli fikih untuk mengetahui rata-rata lama waktu nifas. Hasil ijtihad kolektif inilah yang menurut KH Mahbub kelak akan menjadi rujukan.