Waktu Jatuh Tempo Mahar
HIDAYATUNA.COM – Mahar menjadi sesuatu yang penting dalam pernikahan, namun apakah ada waktu jatuh temponya mahar?Lalu kapan mahar yang diberikan pria kepada seorang wanita yang diperistrinya itu jatuh tempo?
Anggota Komite Fatwa Elektronik Mesir, Syekh Muhammad Al Alimi menjelaskan, ada dua hal yang membuat sisa mahar itu telah jatuh tempo. Sebagaimana dilansir Republika.co.id, pertama adalah karena kematian.
Menurut Syekh Al Alimi, apabila seorang laki-laki melakukan akad dengan seorang wanita akan tetapi dirinya meninggal dunia sebelum melakukan hubungan intim sama sekali. Dengan begitu, si wanita berhak mendapat mahar secara penuh. Wanita yang diperistrinya itu berhak atas warisan, dan wajib menunggu masa iddah.
Selanjutnya, mahar telah jatuh tempo apabila terjadi perceraian yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Dikutip dari Republika, Syekh Al-Alimi menyampaikan jika seorang pria menceraikan istrinya dengan talak yang tidak bisa ditarik kembali. Pria itu harus membayar mahar yang tertunda tersebut.
Mahar dalam Surah Alquran
Mahar tersebut menjadi hak bagi wanita. Pun tidak diperbolehkan bagi siapa saja untuk memakan hak ini atau mengambilnya secara tidak adil. Bahkan tanpa persetujuannya karena hal ini dilarang dalam Islam.
Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar). Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisa 29)
Dalam konteks di mana wanita itu diceraikan sebelum terjadi pernikahan, Syekh Al-Alimi melanjutkan, wanita tersebut mendapat setengah dari mahar. Sebagaimana firman Allah SWT berfirman dalam Alquran QS Al Baqarah:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al Baqarah 237)
“Dan jika si pria menceraikan si wanita sebelum menggaulinya, maka wanita tersebut tidak harus menunggu masa iddah,” kata Syekh Al-Alimi merujuk Surat Al Ahzab ayat 49.
Sumber: Republika/masrawy