Wajibkah Mengeluarkan Zakat Profesi?
HIDAYATUNA.COM – Dr Yusuf Qarhawi, ulama modern yang mengatakan bahwa ada zakat profesi (karyawan) yang harus dikeluarkan di luar bulan Ramadhan. Menurut beliau, sangat zalim jika seorang petani saja yang mengeluarkan zakatnya.
Pengusaha pun harus mengeluarkan zakat profesi, tidak hanya pengusaha. Siapa pun dia yang telah memenuhi ketentuan untuk mengeluarkan zakat, baik karyawan swasta, seniman atau bahkan pegawai negeri.
Mereka yang memiliki pekerjaan bagus dan gaji yang tinggi ketimbang petani, sangat dianjurkan untuk mengeluarkan zakat.
Sebab petani saja yang hasilnya tidak tentu, bahkan kadang cenderung kecil diwajibkan berzakat. Tentu sangat zalim jika mereka yang memiliki kelebihan harta tidak diwajibkan mengeluarkan zakat profesi.
Ternyata, fatwa dari Dr Yusuf Qardhawi ini dikeluarkan di Eropa dan Amerika. Di sana memang mayoritas masyarakatnya memiliki pekerjaan profesional atau karyawan, seperti dokter, profesor yang gajinya luar biasa.
Namun fatwa Dr Yusuf Qardhawi tersebut terbantahkan oleh banyak ulama yang lain. Menurut ulama lain, zakat profesi atau zakat karyawan itu tidak ada.
Seandainya ada, menurut para ulama yang bertentanga dengan Dr Yusuf Qardhawi tersebut. Seharusnya zakat profesi sudah ada sejak jaman Nabi Muhammad.
Dengan niat ingin menyelamatkan agar tidak terjadi ketimpangan, dimana petani yang gajinya tidak terlalu banyak namun tetap mengeluarkan zakat.
Kemudian mereka yang gajinya tinggi bisa tidak berzakat, maka kalau pun seseorang mau mengeluarkan zakatnya dalam bentuk pembersihan maka dilihat dulu penghasilannya perbulan dapat berapa.
Lalu dikalkulasikan dengan pengeluaran wajib, mulai dari biaya hidup, barangkali hendak mengirim uang kepada keluarga di kampung. Belum lagi harus bayar kontrakan, dan sebagainya.
Jika ternyata gajinya dirasa tidak memenuhi standar kewajiban mengeluarkan zakat profesi, maka justru dia-lah yang harusnya dizakati.
Jika tergolong kategori wajib zakat profesi, tidak pula harus setiap bulan seseorang itu mengeluarkan zakat. Toh, ketentuan wajib zakat profesi juga belum diketahui pasti. Setidaknya kelak ketika di akhirat zakat itu bisa menjadi penyelamat dari siksa neraka.
Wallahu’alam bi Showab