Wacana Pembubaran MUI: Antara Emosional Sesaat dan Kebutuhan

 Wacana Pembubaran MUI: Antara Emosional Sesaat dan Kebutuhan

Hukumi Haram, MUI Tegaskan Uang Serangan Fajar Tidak Berkah (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Beberapa hari belakangan, wacana pembubaran MUI (Majlis Ulama Indonesia) kian menyeruak dan menjadi pembahasan hangat di dunia nyata maupun di dunia maya. Seiring dengan ditangkapnya dua petinggi MUI dalam dugaan kasus terorisme. Tentu hal ini tidak main-main. 

Lembaga keagamaan yang isinya merupakan anggota berbagai unsur lembaga agama Islam sebenarnya bukan hanya MUI saja, jika kita paham sejarah tempo dulu. Tentu dengan berbagai perbedaan dan persamaannya. 

Adalah MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia) yang dibentuk pada tahun 1937. Berisi semua organisasi Islam yang legal di Hindia Belanda. Namun, akhirnya MIAI hanya dianggap sebagai corong pemerintah penjajah saja pada waktu itu. Lalu dibubarkan. 

Pada tahun 1942 dibuatlah MASYUMI (Majlis Syuro Muslimin Indonesia) yang di kemudian hari setelah Indonesia merdeka berubah menjadi Partai Politik. Oleh karena dianggap beberapa tokohnya terlibat pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), maka Masyumi dibubarkan. Kemudian pasca pemerintahan Orde Baru peraturan dilonggarkan kembali.  

Setelah Orde Baru berkuasa, pemerintah membentuk wadah keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Maka muncullah MUI (Majelis Ulama Indonesia), PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), KWI ( Konferensi Waligereja Indonesia), PDHI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), MATAKIN ( Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia).

Urgensi MUI

Lembaga-lembaga keagamaan ini idealnya memiliki fungsi manifest yakni berhubungan dengan doktrin, ritual, dan aturan perilaku.

Juga fungsi latent yakni menawarkan kehangatan bergaul, meningkatkan mobilitas sosial, mendorong terciptanya stratifikasi sosial, dan mengembangkan seperangkat nilai ekonomi. (Sumber: Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial karya Elly M. Setiadi). 

Dalam perkembangannya, MUI khususnya telah memasuki ruang yang cukup dalam pada praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud MD peran MUI dalam UU no 33 tahun 2014 tentang sertifikat pengakuan halal oleh MUI. Juga UU No 21 tahun 2008 pasal 32 ayat 2 tentang Perbankan Syariah.  

Oleh karena itu, kini kita semua dihadapkan oleh fakta yang ada tentang MUI. Bahwa kita harus mengakui peran MUI sudah demikian luas. Kita harus jujur bahwa saat ini kita memang butuh MUI.

Pembubaran MUI dalam Pengertian Bukan Lembaganya

Harus diingat bahwa jika harus membubarkan MUI, wajib pula menggantikannya dengan lembaga yang setara atau setingkat itu. Sebab, jika tidak maka akan mengandung konsekuensi pembubaran atas PGI, KWI, PHDI, WALUBI dan MATAKIN. Tentu terlalu berat dan bisa dianggap mencederai kehidupan berbangsa dan bernegara kita.  

Dalam internal umat Islam sendiri tentu akan sangat beragam responsnya antara pro dan kontra. Semua memiliki argumennya masing-masing dan tentu sangat dihargai dalam demokrasi Pancasila yang kita anut saat ini. 

Salah satu tokoh yang berani menyerukan pembubaran MUI ialah KH Abdurrahman Wahid. Namun, jika kita cermati dhawuh beliau, maka sebenarnya tidak bisa dimaknai sebagai pembubaran dalam pengertian pembubaran lembaganya. Sebab, beliau adalah seorang demokrat sejati.  

Kondisinya berbeda dengan ketika beliau membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial karena disinyalir “para tikus” telah menguasai “lumbung”. Jadi untuk memberantas tikus-tikus itu harus dibakar lumbungnya. 

Sedangkan pada kasus MUI tidak bisa disamakan. Mbah Wali Gus Dur pasti punya pertimbangan lain dan paham konsekuensi jika membubarkan MUI secara institusi.

Membenahi Total Internal MUI

Hal ini terbukti dengan sikap beliau yang sangat kritis hingga keluar statemen pembubaran MUI tetapi di sisi lain tetap menghormati eksistensinya. Juga tidak diketahui rekam jejak beliau melakukan lobi-lobi guna pembubaran MUI. 

Demikian pula ketidakcocokan Guru Mulia KH Ahmad Mustofa Bisri akan MUI tidak bisa dimaknai sebagai pembubaran MUI secara lembaga. Beliau bahkan berseloroh, karena lembaganya bernama Majelis Ulama, maka tukang ketik kalau masuk ke sana ya otomatis jadi ulama. Hehehe. 

Ini harus ditafsirkan secara mendalam, karena terbukti di kemudian hari bahwa ada sosok yang menjabat di MUI kapasitas keilmuan agamanya patut dipertanyakan.

Penulis pernah bertanya langsung kepada Mbah Wali Gus Dur, “Gus, mengapa beberapa fatwa MUI terkesan aneh?” Beliau menjawab, “Karena yang bikin fatwa orang bodoh”.

Jawaban ini sangat menghenyakkan. Sebab, waktu itu Ketua MUI ialah Syaikhona KH Sahal Mahfudz, sang Begawan Fikih Indonesia.  

Ternyata di kemudian hari kita mendapati seakan-akan sekelas Ketua MUI seperti tidak ikut campur dalam urusan fatwa kecuali bertandatangan saja. Hal ini pernah penulis tanyakan kepada Syaikhona KH Dimyati Rois Kaliwungu. Beliau menjawab tidak tahu menahu akan hal ini.

Demikian pula ketika terjadi penolakan audit pemasukan sertifikasi halal dan berbagai perkara lainnya. Sebaiknya ada penjelasan dari internal MUI secara gamblang untuk menepis hal ini.

Lalu bagaimana jalan tengahnya? Jalan tengahnya ialah, jika memang MUI tidak dibubarkan maka internal MUI harus dibenahi total.  

  • Mengembalikan Fungsi MUI

Pertama, MUI dikembalikan fungsinya yang menurut Prof Mahfud MD adalah sebagai wadah permusyawaratan antar Ulama dan Cendekiawan Muslim. Untuk membangun kehidupan Islami dengan cara memberi masukan kepada pemerintah.

  • Ulama dan Cendekiawan yang Berkapasitas 

Kedua, karena sebagai wadah Ulama dan Cendekiawan Muslim maka yang bisa menduduki jabatan di MUI haruslah mereka yang benar-benar memenuhi kapasitas sebagai Ulama ataupun Cendekiawan Muslim.  

Dalam hal ini sebaiknya MUI membentuk semacam Dewan Kehormatan untuk mendefinisikan kriteria Ulama dan Cendekiawan Muslim yang ‘layak’ duduk di MUI.

Bagi yang tidak memenuhi kriteria tersebut sebaiknya tidak diloloskan. Bahkan jika perlu, dibuka ke publik dan diawasi bersama sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

  • Mengunggulkan Kualitas Orang-orang MUI

Ketiga, yang tidak ketinggalan karena MUI merupakan lembaga yang legal dan mendapat dana dari pemerintah. Maka setiap orang yang ada di dalamnya hendaknya mereka yang benar-benar tidak memiliki cacat cela dalam rekam jejaknya.

Sebab jika memiliki cacat cela maka dapat mencederai pilar kebangsaan Indonesia yakni: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Memenhmuhi Tes Wawasan Kebangsaan juga tentunya.

  •  Mengembalikan Fungsi Lembaga Negara ke Departemen Agama

Keempat, adapun fungsi yang merupakan fungsi dari lembaga negara sebaiknya dikembalikan ke Departemen Agama saja. Sehingga tidak terkesan tumpang tindih dan membingungkan kaum Muslimin di Indonesia, misalnya menerbitkan sertifikat halal.

  • Meninjau Ulang Fatwa MUI

Kelima, sebaiknya seluruh fatwa yang telah terlanjur dikeluarkan MUI ditinjau ulang. Jika ditemukan bertentangan dengan syariat Islam, pilar kebangsaan Indonesia, mendukung radikalisme/terorisme.

Atau nyata-nyata berpihak pada kepentingan politik praktis dan atau politik kekuasaan maka sebaiknya dicabut atau dibatalkan.  

Sangat diharapkan ke depan setiap lembaga agama legal yang ada di Indonesia benar-benar bisa memberi kontribusi positif. Dalam pembangunan bangsa ini ke depannya menuju masyarakat Pancasila yang adil dan makmur. 

Semoga bermanfaat. 

Shuniyya Ruhama

Pengajar Ponpes Tahfidzul Quran Al Istiqomah Weleri-Kendal

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *