Vonis Empat Tahun Untuk Penusuk Syekh Ali Jaber

 Vonis Empat Tahun Untuk Penusuk Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber (Ilust/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta –  Terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24 tahun) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 10 tahun penjara.

Pada sidang yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Kamis (1/4) tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedi Rahmadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Dilansir dari Republika.co.id. ia melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

JPU Benny Nugroho yang menuntut terdakwa Alpin Andrian lantaran ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Syek Ali Jaber, dengan ancaman Pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan. Keterangan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan telah berlangsung sidang putusan majelis hakim dengan terdakwa Alpin Andrian.

“Benar, sidang putusan,” ucap Hendri, Kamis (1/4) dikutip Hidayatuna dari Republika.co.id.

Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan lega dengan putusan majelis hakim dibawah tuntutan JPU. Dalam hal ini, kata dia, majelis hakim obyektif menilai perbuatan terdakwa karena tidak ada niat membunuh yang dikuatkan dengan fakta dipersidangan.

Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Mengisi Ceramah

Kejadian penusukan kepada Alm. Syekh Ali Jaber terjadi di halaman Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada 13 September 2020. Saat itu, Syekh Ali Jaber mengisi acara Wisudah Tahfidz Alquran yang menghadirkan anak-anak penghafal Alquran.

Beberapa menit setelah acara berlangsung, tiba-tiba terdakwa berlari menaiki panggung kehormatan dan menusukan pisau ke lengan kanan Ali Jaber. Pisau yang menancap di lengan atasnya dicabut Syekh Ali Jaber dan pelaku diamankan jemaah masjid ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Saat itu Ali Jaber dilarikan jamaah ke puskesmas. Namun, malamnya, Syekh Ali Jaber sudah kembali mengisi ceramah di masjid lain dalam kondisi sehat.

Syekh Ali Jaber telah memaafkan perbuatan pelaku kepadanya, sejak hari kejadian. Hal itu diungkapkan pada persidangan sebelumnya yang berlangsung secara virtual, dihadapan Majelis Hakim dan JPU, serta terdakwa. Saat itu, terdakwa juga memohon kepada Syekh Ali Jaber untuk memaafkan tindakannya karena khilaf.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *