Viral Merubah Lafadz Adzan di Kuwait, Bagaimana Hukumnya ?

 Viral Merubah Lafadz Adzan di Kuwait, Bagaimana Hukumnya ?

Baru baru ini viral merubah lafadz adzan di Kuwait. Lantas bagaimana hukumnya jika ditinjau dari hukum Islam khususnya fiqh?

HIDAYATUNA.COM – Beberapa waktu lalu warganet dikejutkan dengan beredarnya video adzan di beberapa masjid di negara Kuawit, yang dalam video tersebut sang muadzin mengubah lafadz حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ menjadi صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ada juga yang melafadzkan الصَّلاَةِ فِى بُيُوتِكُمْ yang artinya “Sholatlah kalian di rumahmu masing-masing”.

Hal ini imbas jumlah pasien positif terinfeksi virus corona disana yang telah mencapai lebih dari 100 orang. Karenanya Pemerintah Kuwait meminta umat Islam untuk shalat di rumah dan menutup masjid dari segala aktivitas ibadah dan sosial.

Lantas sebenarnya bolehkah mengubah kalimat adzan di luar pakemnya dan apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang ?

Tim redaksi Hidayatuna.com mencoba merangkum dari beberapa referensi mengenai boleh tidaknya menambahkan suatu kalimat dalam adzan. Ternyata Rasulullah SAW justru men-sunnahkan mengubah lafadz adzan dalam keadaan tertentu, seperti saat terjadi hujan lebat.

Hal ini banyak ditemukan dalam kitab hadis, diantarnya pada Shahih Bukhari sebagai berikut :

وروى البخاري، ومسلم واللفظ له ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الحَارِثِ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ : ” إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ

Artinya : “Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Harits dari Abdullah bin Abbas bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada seorang muadzin saat terjadi hujan lebat “Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu an Laa Ilaha Illalloh, Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’Ala sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu Fii Buyutikum’ (Sholatlah di rumah kalian).

Juga dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar sebagai berikut :

أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ

Artinya : “Ibnu Umar pernah adzan untuk shalat di malam yang dingin, anginnya kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, Alaa shollu fi rihaalikum, Alaa shollu fir rihaal’ (Shalatlah di rumah kalian, shalatlah di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan,”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau safar untuk mengucapkan, ’Alaa shollu fi rihaalikum’ [Shalatlah di tempat kalian masing-masing].” (HR. Muslim dan Abu Daud).

Dari beberapa hadis diatas kita dapat menyimpulkan bahwa bahwa dalam keadaan tertentu, penambahan kalimat dalam adzan untuk shalat di rumah masing-masing diperbolehkan dan telah diajarkan oleh Rasulullah SAW demi pencegahan Madharat. Wallahu ‘Alam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *