Viral Dara Arafah Permak Hidung, Begini Hukumnya Dalam Islam

Dara Arafah, Operasi Plastik, Permak Hidung, Hukum Operasi Plastik
HIDAYATUNA.COM – Selebgram Dara Arafah secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya melakukan operasi plastik atau permak di bagian hidungnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai dicecar pertanyaan oleh netizen yang merasa ada yang berbeda dari wajahnya.
Dara mengaku bahwa permak hidung tersebut ia lakukan karena merasa tidak pede dengan bentuk hidungnya yang dahulu.
“Terserah lo pada mau bilang apa, intinya gue ga pernah bisa merasa percaya diri. And i’m just wanna fix it,” tulis Dara.
Pandangan Islam tentang Operasi Plastik
Operasi Plastik atau Bedah plastik adalah upaya merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran.
Plastik disini berasal dari bahasa Yunani, platikos yang berarti “membentuk”, dan sama sekali tidak berhubungan dengan plastik yang kita pakai sehari-hari.
Terkait Operasi Plastik atau Permak bagian tubuh ini pernah dibahas dalam bahtsul masail Munas Alim Ulama di Gedung PBNU Jakarta pada 21-22 Rajab 1427 H/16-16 Agustus 2006 M.
Dalam forum tersebut dipaparkan pendapat beberapa ulama, diantaranya adalah Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam karyanya Fathul Bari Syarh Shaahih Bukhari.
Dalam karyanya tersebut Ibnu Hajar mengutip pendapat Ath-Thabari yang menyebutkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Kecuali jika ada bagian tubuh yang cacat karena suatul hal dan menimbulkan madarat serta rasa sakit, maka diperbolehkan untuk melakukan operasi dalam rangka memperbaiki bagian tubuh tersebut.
Pendapat Wahbah Zuhaili
Hal ini juga dijelaskan oleh ulama kontemporer yaitu Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh :
يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ الْمُتَوَقَّعِ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتَّبِ عَلَيْهَا وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيْفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ لَهُ أَوْ لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى نَفْسِيٍّا أَوْ عُضْوِيًّا
Artinya, “Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh).
Forum Bahtsul Masail tersebut juga mengutip pendapat Syekh Abdul Karim Zaidan dalam karyanya Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah wa Baitil Mal.
Operasi Plastik untuk Mempercantik Diri
Dalam karyanya tersebut Syekh Abdul Karim Zaidan bahkan menyebutkan bahwa perempuan diperbolehkan melakukan operasi atau permak wajah dengan tujuan mempercantik diri.
قَدْ تُصَابُ الْمَرْأَةُ بِشَيْءٍ مِنَ التَّشْوِيهِ فِي وَجْهِهَا أَوْ بِأَجْزَاءٍ ظَاهِرَةٍ مِنْ بَدَنِهَا نَتِيجَةَ حَرْقٍ أَوْ جَرْحٍ أَوْ مَرَضٍ وَهذَا التَّشْوِيهُ لَايُطَاقُ احْتِمَالُهُ لِمَا يُسَبِّبُهُ مِنْ أَدًى مَعْنَوِيٍّ لِلْمَرْأَةِ فَهَلْ يَجُوزُ إِجْرَاءُ عَمَلِيَّاتٍ جِرَاحِيَّةٍ لِإِزَالَةِ هَذَا التَّشْوِيهِ وَلَوْ أَدَّتْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّاتُ إِلَى شَيْءٍ مِنَ التَّحْسِينِ وَالتَّجْمِيلِ لِأَنَّ الْقَصْدَ الْأَوَّلَ إِزَالَةُ التَّشْوِيهِ الَّذِي حَصَلَ وَحَتَّى لَوْ قَصَدَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ إِجْرَاءٍ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّاتِ تَحْصِيلُ شَيْءٍ مِنَ التَّحْسِينِ بِإِزَالَةِ هذَا التَّشْوِيهِ فَتَبْقَى هذِهِ الْعَمَلِيَّاتُ فِي دَائِرَةِ الْمُبَاحِ لِأَنَّ رَغْبَةَ الْمَرْأَةِ فِي تَحْسِينِ وَجْهِهَا جَائِزَةٌ جَاءَ فِي فِقْهِ الْحَنَابِلَةِ وَلَهَا حَلْقُ وَجْهٍ وَحَفِّهِ وَتَحْسِينِهِ وَتَحْمَيرِهِ
“Seorang perempuan terkadang mengalami suatu cacat di muka, atau anggota badannya yang luar, akibat luka bakar, luka robek, atau penyakit lain. Cacat ini tidak bisa dibiarkan oleh seorang perempuan karena menyebabkan tekanan batin baginya. Maka apakah ia boleh menempuh operasi untuk menghilangkannya? Operasi tersebut boleh ditempuhnya, meskipun akan mengarah pada mempercantik dan memperelok diri. Sebab, tujuan utamanya menghilangkan cacat. Bahkan, andaikata dengan operasi itu ia berniat untuk mempercantik diri dengan hilangnya cacat tersebut, maka operasi itu tetap dalam taraf diperbolehkan. Sebab kecenderungan perempuan mempercantik wajahnya diperbolehkan. Dalam fiqh madzhab Hanbali ada keterangan, ‘Bagi perempuan boleh mencukur (rambut) wajah, mengikisnya sampai habis, mempercantik dan memerahkannya” (Lihat Syekh Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah wa Baitil Mal)
Kesimpulan
Dari pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan jika operasi plastik atau permak hidung yang dilakukan dara arafah masih dalam batas yang diperbolehkan karena masih dalam batas-batas kewajaran yang dibenarkan oleh syariat sebagaimana dikutip dari pandangan Mazhab Hanbali.
Sumber: Nu Online