Uzur Meninggalkan Jamaah Shalat dalam Kaidah Fiqh

 Uzur Meninggalkan Jamaah Shalat dalam Kaidah Fiqh

HIDAYATUNA.COM – Secara garis besar uzur-uzur jamaah sama dengan uzur dalam Shalat Jumat. Setiap uzur yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat, maka juga menggugurkan hukum sunah/fardu kifayah jamaah.

Namun, meski meninggalkan jamaah, orang yang berhalangan hadir karena uzur tetap mendapat pahala sebagaimana ketika ia menghadiri jamaah Jumat dan jamaah shalat fardu lainnya. hal ini berdasarkan dua kaidah fiqh :

Pertama, kaidah yang menyatakan, “Ketika dengan batasan uzur dalam menghadiri Shalat Jumat/jamaah ia akan mendapat kesulitan yang begitu berat dan mampu ditanggungnya, baik itu disebabkan sakit, panas-dinginnya cuaca dan kondisi tertentu lainnya, maka tuntutannya gugur”.

Kaidah yang kedua berbunyi, “Ketika kehadirannya akan berakibat hilangnya kemanfaatan yang tidak dapat digantikan oleh yang lain, maka ia boleh meninggalkan Shalat Jumat dan jamaah”.

Diantara uzur-uzur yang dimaksud dari dua kaidah di atas adalah:

  • Sakit
  • Cuaca yang sangat panas
  • Cuaca yang sangat dingin
  • Gempat Bumi
  • Merawat orang sakit
  • Mengunjungi kerabat dekat yang sakit dan tidak akan lama
  • Terjadinya wabah penyakit
  • Hujan yang membuat pakaian basah, sementara tidak ditemukan tempat berteduh untuk berjalan menuju tempat berjamaah

Sumber: Gerbang Fikih, Lirboyo

Baca Juga: Sahkan Sembelihan Kurban yang diulang Dua Kali ?

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *