Ustaz Arrazy Hasyim: Tidak Ada Dalil yang Mengharamkan Musik
HIDAYATUNA.COM – Perdebatan soal mengharamkan musik kembali muncul ke publik. Buya Arrazy Hasyim atau Buya Razi, ulama hadis asal Sumatera Barat menegaskan bahwa tidak ada dalil sahih yang disepakati keharamannya tentang musik.
Buya Razi mengungkapkan bahwa yang ada hanya HR. Imam Bukhari. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda,
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ
Artinya: “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590)
Asal muasal diharamkannya musik ini, kata Buya Razi, terletak pada kata “wau” yang diartikan sebagai “dan”. Ternyata, tidak semua waw berarti “dan”, ada waw yang artinya “bersama dengan”.
Pengertian waw yang berarti “bersamaan dengan” ini digunakan oleh Maulana Syekh Ali Jum ah, Ahmad ath-Thoyib, Muhammad Sayyed Tantowi dan para ulama al-Azhar. Maka Syekh Azhar sejak dahulu tidak ada yang mengharamkan musik.
Nabi Memperbolehkan Memainkan Alat Musik
Menurut Buya Razi, ulama yang mengharamkan musik berarti mengartikan waw sebagai “dan”. Sebagian ulama lainnya membolehkan musik berarti ia menggunakan pengertian “bersama dengan”.
Mengapa demikian? Ustaz Razi mengatakan bahwa ada lagi dalil lain yang turut melatarbelakanginya. Suatu ketika, Abu Bakar masuk ke dalam rumah bersama Nabi Saw, saat itu ada dua perempuan yang sedang bermain alat musik gendang.
Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan di rumah Nabi?” Nabi Saw menjawab, “Biarkanlah, wahai Abu Bakar. Ini hari raya mereka.”
“Nabi membolehkan nyanyian dan musik pada hari raya. Kemudian saya tanya, bolehkah meminum khamr di hari raya? Bolehkah menonton musik yang auratnya diumbar di hari raya? Bolehkah pakai sutera di hari raya? Tidak!” ujar Ustaz Razi dalam ceramahnya yang diunggah ke Youtube.
“Berarti haramnya musik, bukan haram dzatnya. Beda dengan khamr, beda dengan sutera. Haram itu memakainya, meminumnya, sedangkan musik haram pada waktu-waktu tertentu karena bisa melupakan Allah,” jelas Ustaz Razi.