Usia yang Tepat bagi Anak untuk Memakai Jilbab

 Usia yang Tepat bagi Anak untuk Memakai Jilbab

Pendeketan Responsif Gender dalam Pengentasan Stunting sebagai Upaya Hifdzun Nafs bagi Anak (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dunia fesyien seolah tidak pernah berhenti trennya, seperti saat ini, tren busana muslim dengan jilbab anak bisa digunakan mereka sesuai ukuran. Desain yang dikembangkan tidak hanya untuk orang-orang dewasa.

Lalu usia berapa yang tepat untuk anak-anak itu wajib memakai jilbab? Dilansir dari Republika, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta menjawab pertanyaan tersebut.

Jilbab harus dikenakan pada setiap perempuan sejak dia mencapai masa baligh. Jika ia meninggalkan jilbab itu maka akan dimintai pertanggungjawaban.

Masa baligh itu ditandai dengan tiga hal, yaitu menstruasi, keluarnya air mani, dan telah berusia di atas 15 tahun.

Dar Al Iftaa juga menyatakan bahwa jilbab hukumnya wajib bagi setiap perempuan Muslimah yang telah mencapai usia wajib. Usia di mana seorang perempuan mengalami menstruasi, dan hukum ini ditetapkan Alquran, hadis, dan ijmak.

Dalil Perintah Untuk Berjilbab

Mengutip firman Allah SWT. :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al Ahzab 59).

Allah SWT juga berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya).” (QS An Nur 31)

Jilbab dalam ayat tersebut menurut Dar  Al Ifta ialah penutup rambut kepala, dan ini adalah teks eksplisit dari Alquran. Maknanya, tidak menerima interpretasi untuk arti lain.

Dar Al Ifta kemudian mengutip sabda Nabi SAW:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Wahai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” (HR Abu Dawud). Dalam hadits lain, Nabi SAW juga bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ -من بلغت سن المحيض- إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak akan menerima salat wanita yang sudah haid melainkan dengan kerudung”.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *