Ultimatum Polri Bagi WNI eks ISIS yang Nekat Masuk Indonesia

 Ultimatum Polri Bagi WNI eks ISIS yang Nekat Masuk Indonesia

Begini Isi Dari Ultimatum Polri Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI eks ISIS yang Nekat Masuk Indonesia. Kalian Harus Tahu

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan ultimatum untuk para Warga Negara Indonesia (WNI) eks Kombatan ISIS yang memaksa masuk Indonesia. Dimana pemerintah sudah bersikap tegas terkait status mereka yang tanpa kewarganegaraan sesuai dengan UUD 1945.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan, pihaknya akan menindak tegas WNI eks ISIS yang berusaha kembali ke Indonesia jika benar-benar tiba di tanah air.

“Pokoknya kalau dia (WNI eks ISIS) ada di Indonesia, maka akan dilakukan tindakan,” kata Agus Andrianto seperti dikutip hidayatuna.com, dari Antara, Minggu (16/2/2020).

Ia menegaskan bahwa, para mantan kombatan ISIS itu sudah bukan warga negara Indonesia lagi ketika mereka membakar paspornya saat bergabung dengan kelompok teroris tersebut.

“Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” katanya.

Sebelumnya Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah menyebutkan, keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.

Namun dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara. Selain itu juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

“Sebetulnya mereka (WNI eks ISIS) tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita,” ucapnya.

Oleh karena itu, Syauqillah mengatakan, Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

“Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur,” ujarnya. (AS/Hidayatuna.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *