Ulama Lebanon: Tindakan Pembakaran Al-Qur’an di Swedia adalah Kejahatan Rasial
HIDAYATUNA.COM, Swedia – Seorang anggota Dewan Tertinggi Syiah Islam Lebanon menekankan bahwa tindakan pembakaran Al-Qur’an di depan umum adalah kejahatan rasial di Swedia. Ia juga mengatakan bahwa kebanyakan orang di negara Eropa tidak menyetujui tindakan tersebut.
Syekh Youssef Qarout menyampaikan hal tersebut dalam sebuah webinar bertajuk “Strategi Jahiliyah Modern untuk Melawan Rasionalitas Monoteisme yang Membebaskan,” yang diadakan pada Rabu lalu oleh International Quran News Agency (IQNA) setelah insiden penodaan Al-Qur’an yang terjadi baru-baru ini di beberapa negara Eropa.
Dia memulai pidatonya dengan mengacu pada Surah Al-Isra ayat 53 dari Al-Qur’an yang artinya:
“(Muhammad), beritahu hamba-Ku untuk mengatakan apa yang terbaik. Setan menaburkan perselisihan di antara mereka; dia adalah musuh bebuyutan umat manusia.”
Dia mengatakan meskipun sentimen umat Islam telah terluka dan mereka merasa marah karena tindakan penodaan di Eropa, mereka akan menahan diri dan menghadapi masalah ini secara rasional dan damai.
Ulama itu menggarisbawahi bahwa penghormatan terhadap kesucian agama dan simbol semua agama adalah sikap Islam dan Muslim yang tidak berubah.
“Kami menentang pembakaran atau penodaan kitab suci mana pun dan menggarisbawahi bahwa itu ilegal dan tidak etis,” tegasnya.
Dia mengatakan, pemanfaatan prinsip kebebasan berekspresi telah menyebabkan terulangnya kejahatan pembakaran Al-Qur’an di Swedia, yang menuai reaksi luas di Swedia juga tempat lain di dunia.
“Kita seharusnya tidak membiarkan sebagian besar orang Swedia bersimfoni dengan muslim tentang masalah penodaan kesucian mereka dan tidak pernah menyetujui perilaku ekstremis ini (Rasmus Paludan). Ini telah ditunjukkan oleh reaksi orang Swedia terhadap insiden baru-baru ini.”
Dia menambahkan bahwa penentangan terhadap pendekatan Pauldan ini juga terwujud dalam fakta bahwa dia hanya memperoleh 156 suara dalam pemilu Swedia baru-baru ini.
Menurut Syekh Qarout, polisi Swedia mengabaikan semua kemungkinan akibat dari membiarkan hal ini terjadi dengan dalih bahwa undang-undang negara menjamin kebebasan berekspresi.
Ada juga undang-undang di Swedia yang menyatakan bahwa mengancam atau menyakiti perasaan orang berdasarkan ras, warna kulit, atau kepercayaan mereka adalah kejahatan, katanya.
Oleh karena itu, lanjut Syekh Qarout, membakar Al-Qur’an di depan umum merupakan kejahatan yang memerlukan hukuman berdasarkan hukum Swedia, karena merupakan kejahatan kebencian dan provokasi terhadap umat Islam.
“Dengan demikian, polisi Swedia tidak memiliki dasar hukum untuk mengizinkan tindakan (penodaan) semacam itu,” pungkasnya. []