Uang Elektronik Dalam Hukum Islam
Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit, kemudian nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang eletronik yang digunakan sebagai alat pembayaran oleh pemegang kepada pedagang.
Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang. Uang elektronik tersebut dipersamakan dengan uang karena pada saat pemegang menggunakannya sebagai alat pembayaran kepada pedagang, bagi pedagang tersebut nilai uang elektronik yang berpindah dari media uang elektronik yang dimiliki oleh pemegang ke terminal penampungan nilai uang elektronik tersebut, pada dasarnya berupa nilai uang yang pada waktunya akan ditukarkan kepada penerbit dalam bentuk uang tunai.
Dengan dipersamakannya uang elektronik dengan uang, maka pertukaran antara nilai uang tunai dengan nilai uang elektronik merupakan pertukaran atau jual beli mata uang sejenis yang dalam literature Fikih Muamalat dikenal dengan Al-Sharf, yaitu tukar menukar atau jual beli mata uang. Tukar menukar atau jual beli uang dalam transaksi elektronik dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain:
- Mekanisme Transaksi
Pada saat penerbitan dan pengisian ulang dilakukan dengan cara pemegang menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung mapupun melalui agen-agen penerbit, atau dengan pendebitan rekening di bank, nilai uang yang dibayarkan tersebit dimasukan menjadi nilai uang elektronik dalam media uang elektronik yang dinyatakan dalam satuan Rupiah.
Pada saat uang elektronik digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran kepada pedagang dilakukan secara off-line dengan penerbit. Transaksi pembayaran tersebut dilakukan dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media uang elektronik. - Akad Sharf dalam Kajian Fikih Muamalat
Menurut Bahasa Sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya atau tukar menukar uang. Menurut istilah Syara’ Sharf adalah jual beli satu mata uang dengan mata uang yang lain baik mata uang tersebut satu jenis atau berlainan jenis. Sesuai firman Allah swt:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) - Syarat-syarat Sharf
Secara umum jual beli mata uang (Sharf) diidentifikasikan dengan tukar menukar antara emas dengan perak. Dengan demikian, yang menjadi syarat-syarat dalam transaksi tukar menukar emas dengan perak tersebut berlaku juga dalam transaksi jual beli mata uang. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: - Tunai (Al-Taqabudh).
Syarat tunai yang dimaksud adalah transaksi dilakukan dan diselesaikan pada tempat kontrak sebelum berpisah antara kedua belah pihak. Dalam artian bahwa nilai tukar yang diperjualbelikan harus telah dikuasai, baik oleh penjual maupun pembeli sebelum kedua berpisah. - Jumlahnya Sama
Jumlah yang sama dipersayratkan dalam transaksi Sharf, jika jenis mata uangnya sama, seperti jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak, maka jumlahnya harus sama, yakni dalam kualitas dan kuantitas walaupun bentuknya berbeda. - Tidak boleh ada Khiyar Syarat
Dalam transaksi Sharf tidak boleh dilakukan Khiyar Syarat antara kedua belah pihak dana tau salah satu pihak, karena Khiyar Syarat bertentangan dengan syarat tunai (Al-Taqabudh). Dalam akad Sharf, ketika akad telah selesai, maka kedua belah pihak memiliki hak sempurna masing masing pihak sebelum mereka berpisah, karena penangguhan mengakibatkan memperlambat kepemilikan sempurna terhadap uang, hal tersebut bertentangan dengan syarat tunai (Al-Taqabudh).
Sumber : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan Buku Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu karya Wahbah Al-Zuhaili