Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Mendapat Izin Al-Azhar

 Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Mendapat Izin Al-Azhar

Siapa Ilmuwan Pertama yang Mengenalkan Ilmu Bedah? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Perdebatan soal transplantasi ginjal babi ke manusia telah berakhir karena akhirnya Lembaga keagamaan Al-Azhar, Mesir mengeluarkan fatwa. Mereka mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. 

Sebelumnya, ahli bedah Amerika Serikat di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia tahun ini. Ahli bedah memanfaatkan sumber terbaru organ yang persediaannya terbatas. 

Sementara itu, dalam Islam babi dianggap sebagai hewan najis dan Alquran melarang umat Islam mengonsumsi dagingnya. Itulah sebabnya perdebatan transplantasi ginjal babi ke manusia ini bermula.

Al-Azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, menjadi otoritas agama tertinggi Mesir. Oleh sebab itu, umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman. 

Fatwa Berdasarkan Pedoman Alquran

Dalam fatwa tersebut, Al-Azhar mengatakan bahwa Islam melarang berobat dengan apa pun yang dinilai berbahaya, kotor, atau, sesuatu yang dilarang. Kecuali jika penggunaan organ adalah untuk menyelamatkan nyawa, maka diperbolehkan.

Fatwa tersebut berlandaskan pada pedoman Alquran yang tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 32: 

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ 

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang. Bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi. Maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

Dengan dikeluarkannya fatwa Al-Azhar yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke manusia ini, maka dapat menjawab kegelisahan umat Islam. Sebab transplantasi tersebut hanya dilakukan untuk kondisi tertentu, seperti menyelamatkan nyama manusia. Wallahu’alam bi Showab.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *