Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah
HIDAYATUNA.COM, Bandar Lampung – Sejumlah tokoh dari berbagai kalangan mulai dari ormas Islam, lintasĀ agama, dan organisasi profesi berkumpul melakukan dialog publik untuk menjaga kondusifitas daerah.
Mereka antara lain, perwakilan PW Muhammadiyah Provinsi Lampung, ICMI Provinsi Lampung, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Lampung, PW Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Lampung dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
Selain mengajak masyarakat menjaga kondusivitas, mereka juga menyerukan agar masyarakat tetap memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan sebagai respons atas perkembangan situasi nasional akhir-akhir ini. Seperti penolakan revisi Undang-Undang KPK dan kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP serta sejumlah RUU lainnya.
Pada kesempatan itu, para tokoh lintas agama ini menyampaikan tujuh poin kesepakatan yang disampaikan kepada Gubernur Lampung. Pernyataan sikap tersebut dibacakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid dalam pertemuan di RM Kayu Jl Arif Rahman Hakim Bandarlampung, Senin (30/9).
“Agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka,” kata Khairuddin Tahmid membacakan pion pertama kesepatan tersebut.
Kedua, membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku.
“Seluruh elemen masyarakat juga harus menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktivitas sosial masyarakat,” sambungnya.
Ketiga, menjauhi pertengkaran, caci maki, hujat-menghujat, perpecahan, pertikaian, dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman dan harmoni sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Seluruh elemen masyarakat hendaknya bersikap dan bertindak Iebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi (tabayyun)dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra produktif,” jelasnya.
Kelima, mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat. Keenam, menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum atau Undang-Undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan ditempuh melalui jalur hukum atau prosedur hukum yang berlaku.
Terakhir, meminta aparat penegak hukum terhadap tindakan atauperbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia.