Tokoh Islam dan Kristen Kompak Tolak Pengesahan Omnibus Law
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menanggapi pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, sejumlah tokoh agama dari Islam dan Kristen kompak menolaknya.
Para tokoh lintas agama ini antara lain Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Abshar Abdalla, Engkus Rusana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Sagian.
Mereka menilai undang undang yang dihasilkan Omnibus Law bisa mengancam keberadaan komunitas adat dan kelompok agama minoritas serta merampas hidup rakyat kecil.
Hal ini disampaikan Koordinator Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Roy Murtadho.
Dalam keterangan tertulis dikutip Hidayatuna.com, Rabu (7/10/2020) ia menjelaskan bahwa beberapa poin di UU yang disahkan pemerintah bisa mengerdilkan minoritas agama atau aliran kepercayaan dan masyarakat adat.
Dimana dalam satu poin UU Ciptaker Paragraf 16 tentang Pertahanan dan Keamanan Pasal 15 Ayat (1) huruf D.
Pasal itu memberi wewenang Polri mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan.
“Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” demikian bunyi poin tersebut.
Sementara itu, Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Mery Kolimon menyebut UU Ciptaker ini sudah memangkas hak-hak buruh atau pekerja.
UU Cipta Kerja, menurut Mery, membuat pekerja rawan mendapat upah murah lewat legalisasi penghitungan upah per jam.
Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.
“Sebagai aktivis perempuan kami juga melihat RUU yang sekarang menjadi UU ini akan makin memperkuat kerentanan pekerja perempuan,” kata Mery. (Hidayatuna/Mk)