Tok! Aturan Larangan Shalat di Kampus Resmi Disetujui Senat Prancis
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Keputusan untuk menambah pasal berupa aturan larangan shalat di kampus resmi disetujui oleh Senat Prancis. Keputusan itu ditetapkan pada Rabu, 7 April 2021.
Klausul berupa larangan shalat di lingkungan kampus ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) baru Prancis dalam rangka melawan separatisme islam. Adapun pihak yang mengusulkan klausul tersebut datang dari partai berhaluan kanan-tengah Les Republicains (LR).
Menurut Les Republicains kegiatan shalat di lingkungan universitas dikarenakan bisa bisa menghambat kegiatan pendidikan. Untuk itu pihaknya mengusulkan larangan adanya kegiatan ibadah di kampus.
Meski opsi itu sempat ditolak oleh senator partai kiri Parti de Gauche, namun aturan itu tetap dimasukkan, mengingat jumlah suara dari kelompok sayap kanan lebih dominan.
Pasca penetapan RUU tersebut, sontak banyak menuai protes. Pasalnya RUU tersebut dinilai telah berlaku diskriminatif terhadap muslim.
Di mana poin-poin dalam RUU sangat kentara menargetkan pemeluk Islam di lingkungan pendidikan. Ini semakin menambah tekanan di hampir setiap aspek kehidupan umat Islam Prancis.
RUU kontroversial itu bahkan ditengarai bisa mengatur kepengurusan masjid serta urusan keuangan organisasi non-pemerintah milik muslim.
Regulasi itu juga membatasi pilihan pendidikan komunitas muslim, yakni dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan di rumah kepada anak-anak.
Bahkan untuk pasien rumah sakit bagi muslim dilarang memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama.