Tinjauan Hadis Tentang Perintah dan Pengajaran Shalat Kepada Anak

 Tinjauan Hadis Tentang Perintah dan Pengajaran Shalat Kepada Anak

Tinjauan Hadis Tentang Perintah dan Pengajaran Shalat Kepada Anak

HIDAYATUNA.COM – Terdapat beberapa hadis Rasulullah SAW. tentang perintah dan pengajaran shalat kepada anak, yaitu diantaranya:

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Imam a-Turmudzi, yang berbunyi sebagai berikut.

حدثنا علي بن حجر أخبرنا حرملة بن عبد العزيز بن الربيع بن سبرة الجهني عن عمه عبد الملك بن الربيع بن سيرة عن أبيه عن جده قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم علموا الصبي الصلاة ابن سبع سنين واضربوه عليها ابن عشر

Artinya: “Ali bin Hajr telah menceritakan kepadaku, Harmalah bin Abdul Aziz bin Rabi’ bin Sabrah al-Juhni mengabarkan kepadaku, dari pamannya ‘Abdul Malik bin Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ajarkanlah anakmu shalat ketika telah berusia tujuh tahun dan pukullah dia pada saat berusia sepuluh tahun (apabila meninggalkannya)”. (H.R. Tirmidzi)

Hadis tersebut menjelaskan tentang perintah untuk mengajarkan shalat kepada anak, dengan menggunakan kalimat  علموا yang mana menurtu Ibnu Mandzur dalam kamus Lisanul Araby bermakna mengajarkan dengan meyakinkan. Jadi, pengajaram disini bersifat serius, bukan hanya sekedar memberi tahu, akan tetapi benar-benar meyakinkan kepada anak akan perintah sholat. Dalam hadis tersebut juga dijelaskan usia sejak kapan anak mulai diberikan pengajaram shalat, yaitu sejak umur tujuh tahun, yang mana umur tujuh tahun adalah rata-rata anak mencapai tingkatan mumayyiz, yaitu usia dimana seorang anak sudah mengetahui mana yang baik dan yang buruk tetapi ia belum bisa dimintai pertanggung jawaban atas segala perbutan yang dilakukannya atau belum mukallaf. Meskipun mumayyiz belum masuk dalam kategori mukallaf, akan tetapi penting bagi orang tua untuk menyiapkan dengan pengajaran yang serius terhadap anak akan perintah shalat.

Selanjutnya dalam hadis tersebut dijelaskan juga sebuah pelajaran yang tegas bagi seorang anak yang meninggalkan shalat di usia sepuluh tahun yaitu dengan kalimat واضربوه yang di artikan pukullah, akan tetapi menurut Ibnu Mandzur dalam kamus Lisanul Araby, dlarbu berasal dari kata dlaraba, yadlribu, dlarban yaitu bermakna pukulan yang tidak menyakitkan, yaitu tidak sampai menyakiti atau melukai fisik anak. Artinya hadis ini menjelaskan bahwa perlu adanya ketegasan dalam memerintahkan shalat kepada anak dengan cara yang bijak.

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yaitu yang berbunyi sebagai berikut.

حدثنا محمد بن عيسى – يعني بن الطباع –ثنا ابراهيم بن سعد، عن عبدالملك بن الربيع بن سبرة، عن ابيه، عن جده، قال: قال نبي صلى الله عليه وسلم “مروا الصبي باالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها

Artinya: “Muhammad bin Isa yaitu bin Atthiba’ menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa’ad menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya dari kakeknya, kakeknya yaitu bin Sabrah bin Ma’bad al-Juhni dia berkata: Nabi SAW. bersabda; Suruhlah anak-anak mengerjakan shalat apabila telah tujuh tahun, dan apabila sampai umru sepuluh tahun dia meninggalkanyya, maka pukullah”. (HR. Abu Daud).

Hadis yang kedua ini berhubungan dengan hadis yang pertama hanya berbeda sanad dan periwayatnya. Terdapat perbedaan redaksi dalam matan, yaitu pada kalimat  مروا yaitu diartikan dengan “suruhlah”. Penekanannya adalah tentang perintah shalat kepada anak mulai dari usia tujuh tahun. Anak tujuh tahun yang masih dalam kategori mumayyiz ini sebenarnya belum menerima hukum wajibnya shalat atau belum mukallaf, meskipun demikian, shalat merupakat ibadah yang sangat rumit dan perlu latihan untuk membiasakan melakukannya. Berbeda dengan ibadah yang lain yang intensitas waktunya tidak sebanyak ibadah shalat, yaitu dilaksanakan lima kali dalam sehari. Sehingga perlu adanya latihan sejak dini untuk mendirikan shalat, hingga memiliki kesadaran bahwa shalat merupakan kewajiban dan kebutuhan yang harus dilaksanakan stiap waktunya, dengan melatihnya terus-menerus hingga umur sepuluh tahun, bahkan diberikan sanksi kedisiplinan apabila ia sampe meninggalkan shalat di umur sepuluh tahun.

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, yang berbunyi sebagai berikut.

 حدثنا عبدالله، حدثني ابي، حدثنا وكيع، حدثنا داود بن سوار عن عمرو ابن شعيب عن ابيه عن جده، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مرو صبيانكم باالصلاة إذا بلغوا سبعا واضربهم عليها إذا بلغوا عشرا وفرقو بينهم في المضاجع.

Artinya: “Abdullah menceritakan kepada kami; ayahku menceritakan kepada kami; Waki’ menceritakan kepada kami; Daud bin Sawwar menceritakan kepada kami, dari Umar bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda; Perintahakanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika sampai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka apabila meninggalkannya apabila telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah diantara mereka tempat tidurnya”. (HR. Ahmad bin Hanbal).

Hadis ini juga memiliki hubungan dengan hadis sebelumnya hanya berbeda sanad dan perawinya. Pada intinya sama, yaitu perintah pengajaran shalat kepada anak, juga pendisiplinan anak dalam melaksanakan shalat pada usia yang mendekati baligh. Karena dengan latihan yang terus menerus akan memberikan dampak pembiasaan dan pendisiplinan kepada anak.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *