Tigor SSTI Mualaf, Murtad dan Mualaf Lagi, Bagaimana Hukumnya?

 Tigor SSTI Mualaf, Murtad dan Mualaf Lagi, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi/Hidayatuna

HIDAYATUNA.COM – Beberapa waktu lalu, Tigor pemeran serial Suami-Suami Takut Istri (SSTI) mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi mualaf kemudian kembali murtad. Kemudian masuk Islam lagi, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ketika sudah memutuskan mualaf, sudah menjadi keharusan bagi dia untuk menyakini kebenarannya. Otomatis ia dilarang untuk murtad atau keluar dari Islam karena itu termasuk dosa besar.

Keluar dari Islam dikategorikan sebagai kekafiran kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.

وَهِيَ أَفْحَشُ الْكُفْرِ وَأَغْلَظُهُ حُكْمًا ، مُحْبِطَةٌ لِلْعَمَلِ إنْ اتَّصَلَتْ بِالْمَوْتِ

Artinya: “Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian.” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).

Bagaimana dengan kasus Tigor SSTI yang sudah mualaf, kemudian murtad, dan mualaf lagi? Dilansir dari Islam.nu, status keislamannya jelas sah. Hanya saja yang menjadi persoalan di kalangan fuqaha ialah kewajiban yang ditinggalkannya saat murtad setelah mualaf.

Wajib Mengqadha Salat dan Zakat

Dalam hal ini para ulama fuqaha berbeda pendapat. Imam Syafi’i berpendapat dengan tegas bahwa Tigor wajib mengqadha salat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad.

إذَا ارْتَدَّ الرَّجُلُ عن الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَسْلَمَ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ كُلِّ صَلَاةٍ تَرَكَهَا في رِدَّتِهِ وَكُلِّ زَكَاةٍ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيهَا

Artinya, “Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha salat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad. Begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya.” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).

Lain lagi dengan Madzhab Hanafi dan Maliki, ia mengatakan tidak wajib mengqadha salat yang ditinggalkan ketika murtad. Demikian sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلاَةِ الَّتِي تَرَكَهَا أَثْنَاءَ رِدَّتِهِ ؛ لِأَنَّهُ كَانَ كَافِرًا ، وَإِيمَانُهُ يَجُبُّهَا Artinya,

Artinya: “Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha salat yang ditinggalkan. Pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir. Sedang keyakinannya memutuskan salat.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).

Tigor SSTI yang murtad setelah mualaf, dan kembali masuk Islam jika dipandang dari dua sudut Mazhabdi atas, tidak wajib mengqadha salat dan zakat. Sebab ketika ia keluar dari Islam dihitung sebagai kafir dan kafir tidak dikenakan kewajiban salat dan zakat. Saat ia masuk Islam lagi, maka dia menjadi pribadi yang baru.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *