Tidak Shalat Jumat 3 Kali Beruntun Karena Corona, Begini Menurut MUI
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Merebaknya kasus Covid-19 membuat Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur di rumah. Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan shalat Jumat selama 3 kali berturut-turut?.
Menyikapi persoalan ini Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh merinci bahwa ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena mengingkari kewajiban Jumat, yang demikian dihukumi sebagai kafir. Kemudian, orang Islam yang tidak shalat Jumat karena malas.
“Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya,” kata Asrorun sebagaimana dikutip tim Hidayatuna.com pada Kamis, (2/4/2020).
Ketiga yaitu orang Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat dikarenakan ada uzur syar’i, ini diperbolehkan. Para ulama fikih menjelaskan bahwa uzur syar’i yang dimaksud antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Termasuk Uzur syar’i selanjutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. “Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (shalat Jumat),” terang Asrorun.
Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
“Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit,” jelas Asrorun.
Terkait hadis soal meninggalkan shalat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. “atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas,” kata dia.
Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika shalat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak shalat JUmat dan menggantinya dengan shalat Zuhur.